suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

2 Terdakwa Narkoba Berlainan Jenis, Masing-Masing di Vonis 4 Tahun.

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan: Stevanus.

SURABAYA, Suara Publik.com - Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa Puji Prasyawan (30) dan Martiah (60) keduanya warga Bratang Wetan Surabaya. Dalam persidangan yang beragendakan tuntutan dan berlanjut ke pledoi sekaligus putusan (Vonis) tersebut digelar diruang Garuda II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko. SH.MH.

Sementara kedua terdakwa di dampingi tim kuasa hukumnya yakni Drs,Victor A Sinaga dan rekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.SH, membacakan surat tuntutannya yang berbunyi menyatakan bahwa terdakwa I Puji Prasyawan dan terdakwa II Martiah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu.

Sesuai dengan Undang Undang pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, maka mohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama (5) lima tahun dengan denda sebesar Rp 800 juta serta subsidair (3) tiga bulan kurungan. Dengan menyatakan barang bukti berupa (2) dua poket shabu dengan berat total 0,017 gram, (4) empat buah pipet kaca yang masih ada sisah shabu seberat 0,001 gram, (2) dua buah sedotan plastik, (1) satu buah skop plastik, dan seperangkat alat hisap shabu, (1) satu buah dompet warna hitam, (1) satu buah dompet warna cokelat.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Setelah dibacakan surat tuntutan tersebut, kemudian Majelis Hakim mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan (Pledoi), saat itu juga kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan hukuman terhadap klien nya yang seringan-ringannya.

Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan yang berbunyi, mengadili dan memutuskan untuk menghukum terdakwa I dan terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama (4) empat tahun serta hukuman denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan (1) satu bulan kurungan. Atas putusan Majelis Hakim tersebut langsung disambut oleh kedua terdakwa dengan kata terima, dengan kompak keduanya mengatakan saya terima putusan oni pak Hakim, ucap keduanya...(Stev). 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper