suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ingin Tampil Prima, 2 Waiters Ini Diringkus Saat Konsumsi Sabu.

avatar suara-publik.com
Foto: Kedua tersangka dan barang buktinya saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Foto: Kedua tersangka dan barang buktinya saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan: Tom

Surabaya SURABAYA - Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Simo Rukun Gg. III/17 Surabaya. Dua orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Mereka kedapatan sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Dua orang itu yakni, Slamet Didit Susilo (24), asal Simo Rukun Gg.III/17 dan Ismaya Febrianti Dwi Wahyudi (27), asal Jalan Demak Timur Gg.V/4 Surabaya. Kedua tersangka ini kesehariannya bekerja sebagai waiter di sebuah Restoran rumah makan di Surabaya.

Saat diamankan, kedua tersangka mengaku mengkonsumsi narkoba untuk menunjang staminanya dalam bekerja. Kepada petugas ia juga mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak setahun yang lalu dan juga itu karena awalnya coba-coba dan akhirnya merasa enak dan ketergantungan.

“Kalau saya nggak pakai, badan saya rasanya lemas dan nggak bertenaga. Setiap hari saya harus tampil prima di depan pelanggan.” aku Slamet Didit Susilo.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Tersangka Slamet Didit Susilo juga mengatakan, Sabu tersebut didapatkannya dari seseorang yang selalu dipanggilnya Pak Dhe (DPO) seharga Rp.450.000. “Untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan. Bagaimanapun alasan yang digunakan jelas salah. Apabila ingin punya stamina kuat seseorang harus istirahat yang cukup dan berolahraga, bukannya mengkonsumsi sabu.” Jelas Kanit Idik II Satresnarkoba Iptu Danang Eko Abrianto.

Dari tangan kedua tersangka ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa (dua) poket sabu, 1 ( satu) pipet kaca bersih,1 (satu) seperangkat alat hisap sabu, 2 ( dua ) sekrop sabu, 1 ( satu ) korek api gas, dan 1 (satu) timbangan elektrik," Pungkas Iptu Danang Eko.

Atas perbuatannya tersangka diancam enam tahun penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper