Laporan: Ismail.
Surabaya, Suara Publik - Jajaran Ditreskrimsus Unit III Subdit I Tindak Pidana Indagsi Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan daging sapi import ilegal. Daging sapi dan daging kerbau import serta daging sapi lokal tersebut tidak memenuhi sanitasi pangan.
Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SWR warga Pakisaji Kabupaten Malang, yang tidak lain pemilik UD SMN yang beralamat Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Menurut Wadir Ditreskrimsus polda Jatim, AKBP Arman Asmara Menyatakan, dari hasil penyidikan Tim Satgas Pangan dengan Dinas Peternakan Provinsi Jatim daging Sapi Dan Daging Kerbau import serta Daging lokal tersebut tidak layak memebuhi sanitasi pangan, "ucap arman (Kamis 4-07-09).
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 5.549 Kg daging import,740 7Kg daging kerbau import,1000 Kg kikil sapi lokal dan 3 Kepala Sapi.
Tersangka diancam dengan Pasal 135 Jo Pasal 71 Ayat (2) Undang Undang No 18 Tahun 2012 Tentang pangan dan ancaman pidana maksimal 2 Tahun dan denda paling banyak Rp 4 Milyar.
Editor : Redaksi