suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polda Jatim Bekuk 5 Pelaku Curat, 1 Diantaranya di Tembak Mati.

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan: Ismail.

Surabaya, Suara Publik - Komplotan pencurian dan pemberatan (curat) berhasil di amankan oleh Subdit III Ditreskrimum Jatantras Polda Jatim. Petugas berhasil Mengamankan lima pelaku di antaranya satu ditembak mati karena sempat melarikan diri saat di beri tembakan peringatan oleh petugas. 

Kelima Tersangka yang di amankan petugas berinisial, MHD alias DN alias GPRK (36) asal Kendung Jaya Sememi Surabaya (meninggal Dunia), LK aliasTKLK(23) asal Perum  Uka Sememi Surabaya,  DS (24) asal Morowudi Kulon Cerme, Gresik, AY (21) asal Dusun Morowudi Kulon Gresik Dan NYL (19) asal  Bandarejo Sememi Surabaya. 

Menurut Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Gupuh Setyono, dari kelima tersangka petugas menembak mati tersangka MHD alias DN alias GPRK yang berusaha melarikan diri, dipersawahan Kecamatan Gempol Pasuruan.

Tersangka di tembak punggungnya oleh petugas pada minggu (7/7) kemarin malam. “Menurut Kasubdit III Jatanras Polda Jatim. Penangkapan kasus pencurian kendaraan bermotor mendapat informasi dari warga, bahwa akan ada transaksi jual beli mobil Honda Mobilio warna hitam dengan Nopol W 1145 D di daerah Purwosari Pasuruan.

Saat penangkapan terjadi, tepat pukul 17:20 Wib semua pelaku memasuki parkiran truk, sehingga anggota berusaha menangkap pelaku, tanpa pikir panjang salah satu pelaku yang nengendarai mobil Datsun dengan nopol L 1307 YY dengan cara mengemudi mobil posisi mundur dengan kecepatan tinggi dan hampir sempat menabrak petugas yang mau menghadang.

Demi keselamatan petugas dan warga terpaksa mobil tersangka di tabrak oleh petugas dan akhirnya masuk ke dalam sawah. Begitu Mobil tersangka masuk sawah, tersangka TTL berusaha melarikan diri tanpa pikir panjang petugas menembak di tempat, ucapnya saat pres rilis Senin (8/7/19).

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Masih menurut gupuh, modus yang di lakukan oleh pelaku, merusak jendela kamar depan dan masuk pukul 04:00 Wib saat sholat shubuh, pelaku berinisial GPRK yang masuk kerumah korban, sedangkan pelaku DS dan pelaku  LK mengawasi sekitar lokasi.

Selanjutnya dari hasil kejahatan tersebut uangnya di bagi rata oleh para pelaku. 

Barang bukti yang di amankan petugas berupa satu unit mobil Honda Mobilio No Pol W 1146 D 3 kunci  dan 2 jam Tangan, datu unit mobil Datsun No Pol L 1307 YY, uang tunai Rp 2.300.000 satu bungkus masker,6 handphone, 7 Lembar STNK mobil dan 3 lembar STNK motor. 

Para tersangka kini di kenakan dengan pasal  363 KUHP dengan ancaman pidana hukuman selama 7 Tahun.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper