Laporan: Stevanus.
SURABAYA, Suara Publik.com - Jaksa dan Hakim kompak tuntut dan vonis ringan lima terdakwa narkoba jenis shabu. Mereka adalah Supriyanto, M. Rizal Arochman, Bagus Irawan, M. Farid Aprianto dan Jaya Sakti.
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Pujo Saksono, kelima terdakwa ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara," ucap Hakim Pujo di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/07/2019).
Mendengar putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, kelima terdakwa ini ditangkap anggota Polsek Wonocolo pada 9 Maret 2009 sekitar pukul 22.00 wib saat berpesta sabu di rumah Jl Siwalankerto Timur Surabaya. Ketika itu barang bukti yang ditemukan polisi berupa shabu seberat 0,14 gram, dan seperangkat alat hisap.
Dalam perkara ini para terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Juncto pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Karenanya oleh JPU Pompy para terdakwa di tuntut masing-masing 2 tahun penjara...(Stev).
Editor : Redaksi