Herlina Melaporkan.
Blitar (suara - publik.com) - Tahun 2019 ini ada empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif atau usulan legeslatif. Satu diantaranya tentang Alat Penerangan Jalan ( APJ) yang di usulkan dan di bahas oleh komisi III.
Komisi III DPRD kabupaten Blitar Supriyadi mengatakan, Ranperda APJ akan di kirim ke provinsi Jawa Timur melalui biro hukum untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur mengingat pembahasan terakhir bersama eksekutif dan narasumber sudah di lakukan pekan lalu,yakni finalisasi Ranperda APJ tersebut.
Melalui finalisasi itu, sudah ada kesepakatan antara legeslatif dan eksekutif untuk menindaklanjutinya.
Perda APJ ini berisi aturan mengenai tata cara pemasangan alat penerangan jalan, sehingga nanti akan ada titik titik tertentu yang di perbolehkan maupun di larang, terang Supriadi.
Supriadi menambahkan, setelah evaluasi dari Gubernur turun, pihaknya bakal segera menindaklanjuti saran dan masukan nya. Kami menargetkan Perda APJ bisa disahkan tahun ini, jelasnya
Editor : Redaksi