Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus Fiqron Ali (19), warga Marpenang, Ds.Morombuh Bangkalan yang indekos di Jalan Indrapura Gg Bubutan DKA 1-B surabaya, karena memakai dan mengedarkan sabu-sabu.
"Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Akp Akhyar, Selasa (16/7), mengatakan ditangkapnya tersangka Fiqron Ali setelah petugas Unit 1 Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi bahwa tersangka mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Ia menuturkan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan pada Selasa (9/7) sekitar pukul 17.00 Wib ada informasi bahwa tersangka menawarkan sabu-sabu. "Kemudian tersangka diringus di rumah kontrakan di Jalan Indrapura Gg Bubutan DKA 1-B Surabaya," kata Akp Akhyar.
Dalam penggeledahan terhadap rumah kontrakan tersangka (Fiqron, red), petugas Unit 1 Opsnal menemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,30 gram beserta pipetnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,10 gram beserta pipetnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,90 gram beserta pipetnya, plastik klip bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah HP OPPO dan seperangkat alat hisap.
Berdasarkan keterangan tersangka, katanya sabu-sabu tersebut memang miliknya dan modus operandi tersangka diduga Melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk, membeli narkotika Gol I bukan tanaman dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis Sabu).
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo.132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (tom)
Editor : Redaksi