Herlina Melaporkan.
Blitar (suara-publik.com) - Komisi I DPRD Kabupaten Blitar telah menggelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan Asosiasi Pemerintahan Desa (APD) dan OPD, pada hari Senin 15 Juli 2019. Dengan agenda membahas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014 terkait pengalihan tetap (siltap) dari Kepala Desa.
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat ini, dengan harapan siltap untuk kades bisa ada kenaikan, dan ada perhatian dari legeslatif dan eksekutif.
Dalam pembahasannya Ketua Komisi I DPRD kabupaten Blitar, Endar Soeparno, SH, mengatakan rapat dengar pendapat siang itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2014 terkait Penghasilan Tetap (Siltap) dari Kepala Desa.
Melalui rapat dengar pendapat siang ini kita inventarisir keluhan dari perwakilan kades, yang satu diantaranya tentang penghasilan tetap (siltap), dengan persoalan ini akan dibahas di tingkat Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD kabupaten Blitar bersama tim anggaran eksekutif.
Diharapkan dalam pembahasan nanti ada solusi, sehingga semuanya bisa terakomodir dan tidak ada keluhan terkait siltap lagi,namun kami berpesan kepada para Kades agar tetap melaksanakan tugas seperti biasa, tegasnya.
Sementara itu, Ketua APD Kabupaten Blitar, Nurhamim mengatakan, dengan adanya aturan baru tersebut Siltap Kades setara dengan golongan II A, sehingga otomatis Siltap kades mengalami penurunan.
Kami berharap siltap untuk kades bisa ada kenaikan, dengan menaikkan Alokasi Dana Desa (ADD). Agar ada perhatian baik dari legislatif dan eksekutif terkait dengan persoalan ini,”ungkapnya.
Dalam kesempatan itu pimpinan rapat juga memberikan kesempatan eksekutif untuk menyampaikan terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2014 terkait Penghasilan Tetap (Siltap) dari Kepala Desa.
Editor : Redaksi