Herlina Melaporkan.
Blitar (suara-publik.com) DPRD kabupaten Blitar sebelum masa jabatan periode 2014-2019 berakhir harus rampungkan Ranperda tentang RDTRK Kecamatan Sutojayan dan Kanigoro, dimana Ranperda ini sangat penting untuk pembangunan khusus di kawasan Kanigoro. Diuraikan dalam Ranperda itu tata tata kota, rencana detail kawasan termasuk perizinan dan lain-lain.
Seperti yang disampaikan, Wakil ketua DPRD kabupaten Blitar Heri Romadhon mengatakan, pembahasan Ranperda RDTRK membutuhkan waktu yang lama, meminta persetujuan atas persetujuan substansi harus mendapatkan persetujuan dan evaluasi juga dari Gubernur Jawa Timur.
Untuk itu dijadwalkan pada awal Agustus 2019 nanti pembahasan harus sudah selesai.Kami sudah melakukan koordinasi dan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, serta dengan OPD terkait seperti Bappeda dan Dinas PUPR, jelasnya.
Disisi lain Pimpinan DPRD kabupaten Blitar juga akan selalu melakukan komunikasi dengan Anggota DPRD Kabupaten Blitar yang sedang membicarakan Ranpeda RDTRK. Dan kami menerima sebelu akhir masa jabatan harus sedah selesai.
Semua pihak kami ajak komunikasi termasuk Anggota kami yang diundang untuk membahas Ranpeda RDTRK ini, karena tanpa bantuan semua pihak kami tidak mungkin bisa menyelesaikan dengan target yang telah ditentukan kedepan," imbuhnya.
Editor : Redaksi