Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Bertubuh cacat tidak membuat pria ini melakukan hal yang baik, malah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, alhasil pria yang cacat sejak lahir dengan tangan satu ini terpaksa dijebloskan penjara, karena aksinya terekam CCTV saat melakukan pencurian.
Pria tersebut bernama Ismail (23).warga Jalan Tambak Wedi Baru Gg. Madu Surabaya. Pelaku ini diringkus anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, usai beraksi di sebuah rumah di Jalan Platuk Donomulyo 5/5 Surabaya.
" AKBP Antonius Agus Rahmanto selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyampaikan, tersangka pada saat beraksi masuk melalui jendela atas lantai 2 dengan cara naik keatap rumah tetangga korban. "Lalu tersangka masuk dan mengambil Laptop diruang tamu dan uang coin beserta kotak kado warna putih yang dikria pelaku barang berharga namun pada saat dibuka berisi batu.
Ternyata kotak warna putih bermotif bunga tersebut digunakan untuk menganjal pintu, " sebut Antonius Agus Rahmanto, Rabu (17/7).
Masih lanjut Antinius Agus Rahmanto, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan korban FSA (24), Surabaya, pada Sabtu 6 Juli 2019 sambil membawa rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban.
Berkat rekaman CCTV itulah pelaku yang cacat tangan ini berhasil kita bekuk, dan dari pengakuan pelaku dia sudah 2 kali melakukan pencurian dan hasil pencurian dijual untuk makan dan kebutuhan sehari hari, karena pelaku ini tidak mempunyai pelerjaan, " pungkas Agus Rahmanto.
Sementara pelaku mengakui dua kali melakukan pencurian, " saya baru dua kali mas mencuri dan hasil saya jual laku 1 juta, uangnya untuk beli makan, " aku tersangka Ismail.
Atas ulahnya pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (tom)
Editor : Redaksi