Laporan: Stevanus.
SURABAYA, Suara Publik.com - Abdul Wachid als Ompong (33) terdakwa perkara dugaan penggelapan sebuah sepeda motor, kini terdakwa kembali jalani sidang dengan agenda putusan (vonis), Rabu (17/07/2019).
Pria asal jalan Kapas Baru Buntu. 47 Surabaya ini, siang tadi divonis oleh Hakim Maxi Sigarlaki.SH.MH, selama (1,6) satu tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebuah motor milik Rachmad Setiawan (korban).
Akibat dari perbuatan terdakwa ini korban mengalami kerugian hingga Rp 12,610,000; (dua belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Untuk di ketahui, bahwa perkara ini terjadi pada Senen 11 Pebruari 2019 lalu, dimana saat itu terdakwa sedang berboncengan sepeda motor dengan Jimbon (DPO) yang keduanya adalah seorang Debcollector Mandiri Utama Finance dijalan Ir, Soekarno (Merr) Surabaya.
Pada saat keduanya melintas dijalan Raya Ketintang Surabaya, ia menjumpai sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol S- 2563 -MA yang di kendarai oleh Rachmad Setiawan (korban), kemudian terdakwa berusaha menghentikan korban. Saat korban berhenti ditepi jalan, lantas terdakwa mengatakan hai saya dari Mandiri Utama Finance sepeda motor anda nunggak (3) tiga bulan, bentak terdakwa, kemudian dijawab oleh korban iya mas, jawab korban.
Selanjutnya terdakwa mengajak ke kantor Mandiri Utama Finance dijalan Ir, Soekarno (merr) untuk penyelesaian dengan mengambil alih terdakwa yang mengemudi sedangkan korban dibonceng, sementara Jimbon (DPO) bersepeda motor sendirian.
Sesampainya didepan kantor Mandiri Utama Finance, terdakwa diminta masuk ke kantor untuk menyelesaikan tunggakannya, anehnya pada saat korban masuk untuk menyelesaikan tunggakan, sepeda motor korban bukannya dibawa masuk ke kantor tapi justru oleh terdakwa malah dibawa ke Pemakaman Umum Kembang Kuning Surabaya.
Kemudian sepeda motor tersebut dijual oleh terdakwa dengan harga Rp 4,000,000; yang hasil penjualannya dibagi antara terdakwa dengan Jimbon (DPO) masing-masing sebesar Rp 2,000,000;.
Atas perbuatannya tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun penjara...(Stev).
Editor : Redaksi