suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Status Kecamatan Ijen Tak Jelas, Kemendagri Belum Terbitkan Surat Ketetapan.

avatar suara-publik.com
Foto: Johan Efendi
Foto: Johan Efendi
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan Redaksi.

BONDOWOSO, (Suara-Publik.Com) – Setatus nama Kecamatan Sempol yang dirubah menjadi nama Kecamatan Ijen Kabupaten Bondowoso, ternyata hingga saat ini belum ada surat ketetapan dari Kementerian Dalam Negeri. Bahkan Wakil Bupati Bondowoso, H Irwan Bachtiar Rahmat, menyebutkan, jika berkaitan dengan status Ijen yang saat ini tidak jelas statusnya, karena Kecamatan Ijen masih belum ada surat penetapan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi, selama masih belum ditetapkan oleh Mendagri, kita tetap menggunakan nama Kecamatan Sempol, bukan Ijen,”tegasnya.

Sementara itu, salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Bondowoso, Johan Efendi, menyatakan, jika setatus nama Kecamatan Sempol yang dirubah menjadi Kecamatan Ijen oleh Bupati Amin Said Husni, akan berdampak buruk, terutama masalah hukum. Menurutnya, merubah sebuah nama Kecamatan harus sesuai perencanaan yang matang, sehingga akan berdampak buruk bagi masyarakat.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Apalagi kementerian dalam Negeri belum menetapkan setatus nama itu. “Harusnya, sebelum merubah nama itu, Bupati Amin saat itu harus berkoordinasi dengan pihak Kementerian terkait, karena sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,”tegasnya.

Johan merasa prihatin atas kejadian ini, karena kecerobohan yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya berdampak buruk bagi tatanan bagi masyarakat Bondowoso, khususnya masyarakat Sempol. “Atas kejadian ini, dalam waktu dekat saya akan bersurat ke Kemendagri untuk mempertanyakan setatus Sempol, atau bila perlu masyarakat bisa menggugat Pemkab Bondowoso ke PTUN,”imbuhnya.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper