suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gegara Mabuk Cukrik, 3 Pemuda Ini Nekat Setubuhi Perempuan Secara Bergilir.

avatar suara-publik.com
Foto: 2 Pelaku (baju Merah) diapit petugas saat Press Release.
Foto: 2 Pelaku (baju Merah) diapit petugas saat Press Release.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Mabuk usai pesta minuman keras (Miras) membuat Tiga pemuda asal Surabaya ini mencabuli seorang siswi SMA di Surabaya secara bergiliran. Bahkan, sebelum menggilir, tersangka terlebih dahulu pesta minuman keras (miras) cukrik.

Tiga tersangkanya, berinisial MP (17), asal Jalan DKA Tegal ,Kel. Sawunggaling, Kec. Wonokromo Surabaya, RM ( 19), asal Jalan Bumiharjo, Kel. Sawunggaling, Kec. Wonokromo Surabaya, dan NK (20), asal Jalan Bumiharjo, Kel. Sawunggaling, Kec. Wonokromo Surabaya.

Awal pengungkapan pesetubahan ini berawal dari laporan ayah korban, melaporkan ke Polrestabes bahwasannya anak perempuannya telah disetubuhi secara bergilir oleh tiga pemuda yang baru dikenal, setelah kita lidik kami berhasil menangkap ketiga pelaku, bahkan satu pelaku masih anak anak yang berumur 17 tahun," pungkas Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.

AKP Ruth Yeni juga mengatakan, kejadian itu berawal, jumat 08 Juni 2019 tersngka MP menghubungi korban menggunakan aplikasi Whats up untuk datang ke TKP Jl. Bumiharjo Gg. Lebar Surabaya. Kemudian setelah korban datang tersangka MP mengajak bicara korban di dalam kamar kos yang mana 5 menit kemudian datang tersngka RM dan NK datang bersama masuk kedalam kamar tersebut.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Setelah itu tersangka MP menciumi dan meraba korban dengan cara awalanya menggunakan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu untuk bisa menyetubuhi korban, yang mana selanjutnya tersangka MP terlebih dahulu menyetubuhi korban sampai mengeluarkan sperma dan dilanjutkan oleh tersangka RM dan tersangka NK,"ujar Ruth Yeni.

"Lanjut Ruth Yeni, sebelum melakukan persetubuhan itu, para tersangka ini terlebih dahulu pesta miras cukrik. Dari pengakuan tersangka melakukan ini karena nafsu, " sebut Ruth Yeni.

Atas perbuatannya kini tersangka dijebloskan ke penjara Polrestabes Surabaya dan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 serta perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper