suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Swinger Berbayar, Kembali di Grebek Polda Jatim.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Ismail.

Surabaya, Suara Publik - Jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap seorang guru yang melakukan tindakan asusila dengan melakukan sek bersama dan bertukar pasangan di dalam satu kamar.

Tersangka yang di amankan berinisial Agus Kusbiantoro (44) Warga Sambikerep Surabaya. Polisi berhasil mengamankan tujuh orang, namun Agus yang di tetap kan sebagai tersangka, karena terbukti sebagai panitia penyelenggara pesta sex. 

Menurut Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaiman mengatakan, pada tanggal 12 Juli 2019 petugas mendapat informasi dari warga, bahwa di Villa Salsa Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen akan mengadakan pesta sek.

“Setelah mendapat laporan dan penyelidikan, pada tanggal 14 Juli 2019 sekitar pukul 00:30 Wib petugas melakukan penggerebekan di lantai 2 dan petugas berhasil mengamankan 4 orang Pria dan 3 orang perempuan yang sedang melakukan hubungan suami istri, "kata Sulaiman saat jumpa pres Kamis 18/07/2019.

Yang mau ikut acara "Happy Sex" akan di kenai biaya dan tersangka sendiri mengundang para pelangganya melalui akun Media Sosial Twitter. “Para peserta Party Happy Sek setiap orang di tarik dengan biaya 500 sampai 700 Ribu Rupiah tak kecuali yang berpasangan mau pun singel, bahkan tersangka juga menyediakan perempuan untuk pria yang single, "kata Sulaiman.

Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, baru empat kali melakukan pesta sek, dan yang keempat ini di grebek oleh petugas. Namun petugas akan mengembangkan kasus ini, siapa tau ada keterlibatan dari kelompok lain, "ucapnya.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai Rp 700 ribu, satu buah handphone Merk Asus, tiga buah BH,tiga celana dalam wanita dan cowok dan satu kondom yang belum di pakai. Atas tindakan tersebut tersangka terancam pasal 290 KUHP dan Pasal 206 tentang tindak pidana yang memberikan kemudahan orang memberi kemudahaan berbuat asusila dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper