suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kegiatan RTLH Bondowoso di Duga Menyimpang, Karena Bupati Tak Tandatangani Perbup.

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan Redaksi.

BONDOWOSO, (Suara-Publik.Com) - Program rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2019, yang sudah dilaksanakan diduga tidak punya dasar hukum. Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbub) hingga saat ini tidak ditanda tangani oleh Salwa Arifin selaku Bupati. Padahal, menurut aturan, kegiatan sebelum dilaksanakan harus didasari dengan perangkat hukum, peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk Perbub yang melegitimasi kegiatan di daerah.

Seperti yang dinyatakan oleh Ketua DPRD Bondowoso, H. Tohari SAg, bahwa pelaksanaan program RTLH yang telah berjalan sarat dengan penyimpangan, sehingga DPRD Bondowoso membentuk Pansus, untuk mengungkap dan menelusuri dugaan penyimpangan. "Memang nampaknya ada mekanisme yang salah dan fatal, yang barang kali perlu kita telusuri berkaitan dengan perencanaan, pencarian dan sekaligus pekerjaan yang dikhususkan untuk masyarakat miskin,"kata H Tohari.

100%100%

Sekretaris PKB Cabang Bondowoso ini mengungkapkan, program RTLH ini adalah program swakelola murni, kemudian Pemkab Bondowoso memberikan bantuan dana sebesar Rp17,5 juta kepada masing-masing penerima melalui rekening.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Selain itu, ada fasilitator pendamping yang bertugas untuk mengkomunikasikan, membimbing masyarakat bagaimana caranya untuk mengelola dana tersebut. "Anehnya, yang disampaikan penerima itu bahwa saat ini dana itu sudah masuk di rekening, konon katanya ada yang minta kembali untuk beli bahan sebesar Rp15 juta, dan sisanya sebesar Rp2,5 juta untuk ongkos tukang. Yang jelas dana Rp2,5 juta itu tidak akan cukup,"tegasnya.

Tohari juga menegaskan, DPRD masih menunggu hasil pekerjaan Pansus, kalaupun pekerjaan tersebut tidak punya dasar hukum karena tidak Perbub yang melegalkan kegiatan 374 RTLH yang sudah berjalan. "Nanti kita lihat hasil kerja Pansus, seperti apa temuannya, dan jika terbukti, kita akan musyawarahkan di Bamus yang kemudian DPRD akan merekomendasi, apakah rekom DPRD keranah hukum atau pembinaan. Kita akan melihat tingkat kesalahannya seperti apa,"tegasnya.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper