suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual Pil Koplo Berlogo Y, Warga Pakuniran Maesan di Ringkus Satresnarkoba Polres Bondowoso.

avatar suara-publik.com
Foto atas: Tersangka BD Pil Koplo. Foto bawah: BB yang turut Diamankan Polres Bondowoso.
Foto atas: Tersangka BD Pil Koplo. Foto bawah: BB yang turut Diamankan Polres Bondowoso.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan Cipto Haryono.

BONDOWOSO, (Suara-Publik.Com) - Tidak henti hentinya pelaku pengedar dan penikmat Pil haram bergentayangan melakukan aksinya meskipun produsen, pendedar, dan penikmat pil logo Y sering ditangkap petugas kepolisian dan mendekam di sejumlah rumah tahanan.

Seperti Hendra Dwi Saputra (21) warga desa Pakuniran dusun Pangotaan RT.01, RW.05 Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso yang diringkus petugas karena terbukti sebagai pengedar pil haram berlogo Y pada Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 22.30 WIB oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Bondowoso.

100%100%

Kasat Res Narkoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman, kepada Suara Publik menjelaskan kronologis kejadian penangkapan pelaku, pada Rabu (17/7/2019) mendapat informasi jika di Dusun Pangotaan desa Pakuniran Kecamatan Maesan ada warga ditengarai menjual pil haram.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

"Kemudian kami menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut hingga pada Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 22.30 WIB pelaku berhasil kami ringkus berikut barang buktinya kemudian pelaku kita bawa ke Mapolres unntuk diperiksa lebih lanjut," jelas Hadi Sukisman.

Kini Hendra Dwi Saputo ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 197 Subs.196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya 28 butir pil logo Y, uang tunai Rp.55 Ribu hasil penjualan, dan Tab Evercoss type AT1D warna putih.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper