Laporan Guido Saphan.
BONDOWOSO, (suara-publik.com) - Surat Keputusan (SK) Palang Merah Indonesia (PMI) Jatim Nomor: 063/KEP/02.60.00/VII/2019 tentang Pengesahan Pengurus PMI Bondowoso masa bhakti 2019-2024 yang ditandatangani Ketua PMI Jatim, H. Imam Utomo pada 8 Juli 2019, yang viral di media sosial menuai reaksi sama dari KH. Salwa Arifin dan H. Irwan Bachtiar Rahmat.
Pasangan bupati dan wabup Bondowoso, ini sampai saat ini mengaku tidak mengetahui SK Pengesahan Pengurus PMI Bondowoso dari PMI Jatim itu. Bupati Salwa usai rapat paripurna persetujuan bersama nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Bondowoso 2020, Rabu pagi (17/7/2019) mengaku, dirinya tidak mengetahui turunnya SK PMI Jatim tentang Pengesahan Pengurus PMI Bondowoso masa bhakti 2019-2024.
Karena, sampai sekarang, dia belum menerima SK itu dan belum ada laporan kepada dirinya sebagai pelindung PMI Bondowoso. ”Sampai sejauh ini, PMI Bondowoso masih akan melakukan Muskab ulang. Tapi, jika benar ada SK tersebut, saya tidak tahu. Ini harus ditindaklanjuti, karena terkait kebijakan bupati sebagai Pelindung PMI Bondowoso,” katanya.
Namun, SK yang terdiri dari dua lembar, yakni, lembar keputusan PMI Jatim tentang Pengesahan Pengurus PMI Bondowoso masa bhakti 2019-2024 dan lembar susunan Pengurus PMI Bondowoso yang ditandatangi Ketua PMI Jatim H. Imam Utomo tidak disertai stempel PMI Jatim.
Padahal, umumnya SK PMI Jatim yang ditandatangi Ketua maupun sekretaris dan dikirim melalui faksimile selalu berstempel PMI Jatim. Christian Urip Murtojo, SK PMI Bondowoso Dianggab Janggal. Sebab,nomor SK PMI Jatim tentang Pengesahan Pengurus PMI Bondowoso dengan nomor surat lampiran susunan Pengurus PMI Bondowoso sepertinya terjadi kesalahan. Umumnya, nomor SK pengesahan pengurus PMI lebih muda dibandingkan nomor surat lampiran susunan pengurus PMI. Karena, SK merupakan lembar depan dan surat lampiran susunan pengurus di belakang SK.
Tapi yang terjadi terbalik, yakni lembar SK nomor: 063/KEP/02.60.00/VII/2019 dan surat lampiran susunan pengurus nomor: 062/KEP/02.60.00/VII/2019. Kejanggalan lainnya, Pengurus PMI Bondowoso 2019-2024 disahkan tanpa melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab). Padahal, Bupati Salwa sudah membatalkan Muskab PMI Bondowoso pada 26 Desember 2018, karena tidak prosedural. Sehingga, Bupati Salwa membatalkan Muskab dan meminta restu PMI Jatim untuk menggelar Muskab ulang.
Pelindung PMI Bondowoso, ini awal menunjuk Christian Urip Murtojo sebagai Plt.Ketua untuk melaksanakan Muskab ulang. Namun, penunjukkan Christian sebagai Plt.Ketua dipersoalkan pengurus lama PMI Bondowoso.
Akhirnya Bupati Salwa berkirim surat lagi ke PMI Jatim dan menunjuk Plt. Ketua yang baru M. Iqbal Afif. Namun, Iqbal Afif tidak pernah melaksanakan Muskab ulang, tapi tiba-tiba muncul SK Pengesahan Pengurus PMI Bondowoso periode 2019-2024 dengan Ketua M.Iqbal Afif dari PMI Jatim. ”Padahal, dalam AD/ART di PMI, pembentukan pengurus definitif baru harus melalui muskab. Sedangkan, Plt. Ketua PMI selama ini tidak pernah menggelar muskab ulang,” kata salah satu pengurus kecamatan PMI Bondowoso.
Tokoh senior PMI Bondowoso, Christian Urip Murtojo juga sangat menyayangkan keluarnya SK pengesahan pengurus PMI Bondowoso periode 2019-2020 dari PMI Jatim. Selain tidak diketuai Bupati Salwa sebagai pelindung PMI Bondowoso, juga menyalahi aturan dalam AD/ART PMI. ”Bagaimana pun, pembentukan pengurus PMI yang baru harus melalui muskab. Kalau tidak melalui muskab dan tiba-tiba muncul SK pengesahan pengurus PMI baru dari PMI Jatim yang tidak ada stempel resminya, ini perlu dipertanyakan keabsahannya,”terangnya.
Viralnya SK PMI Bondowoso di medsos, membuat Muhammad Iqbal Avif, yang mendapat SK dari PMI Provinsi Jawa Timur, H Imam Utomo, harus angkat bicara. Ia menganggap itu hal yang lumrah dan itu merupakan bagian dari proses untuk mencapai PMI Kabupaten Bondowoso lebih baik ke depannya. katanya, amanah dari PMI Jawa Timur melalui sekertaris PMI Provinsi, Edi Purwinarto yang memberikan arahan dan berpesan kepada pengurus PMI Bondowoso, Harus Bangkit dari sebelumnya.
"Sebagai mana pesan dari Sekretaris PMI Jatim, kami akan fokus untuk merumuskan program kerja PMI bondowoso agar organisasi tetap berjalan sehingga dapat melayani masyarakat, memperbaiki tata kelola dan manejemen dalam organisasi sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku di PMI,"kata Avif.
Ia menjelaskan, polemik yang ada tidak akan mengganggu jalannya pelayanan PMI baik itu di markas maupun di UDD PMI. Terkait SK yang dari PMI Provinsi tentang Kepengurusan yang sudah beredar, ia telah mendapatkan salinan SK langsung dari PMI Provinsi Jawa Timur, dan mempercayai kepengurusan dibawah kepemimpinan PMI Bondowoso yang baru untuk menjalankan roda organisasi ini yang Amanah dan bertanggung jawab.
"Mewakili jajaran kepengurusan PMI Kabupaten Bondowoso masa bakti periode 2019-2024, saya sampaikan salam hormat dan terimakasih kepada sahabat kami Saudara Humaidi, Saudara Jamal atas perhatian dan aspirasinya kepada PMI Bondowoso, dan kami tidak menutup pintu untuk siapapun bergabung dalam gerbong gerakan kemanusiaan, "kata Avif.
Avif menyatakan, bahwa dirinya tidak akan berpolemik, dan tidak ingin memperpanjang persoalan yang diluar substansi, ia hanya ingin menjalankan amanah yang telah diberikan oleh PMI Jatim sesuai dengan SK. "PMI butuh aksi kemanusiaan, bukan merangkai kata. Saya yaqin kalayak umum sudah bisa melihat, merasakan pelayanan, perbedaan PMI dulu dan sekarang. Namun, jika masih memaksa untuk mengacaukan tatanan di PMI yang saya Pimpin, saya akan melawan,"imbuhnya.
Terkait pernyataan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso di beberapa media, Avif menambahkan, bahwa hal itu memang biasa dan lumrah terjadi, karena itu bagian dari motivasi untuk membangkitkan semangat dalamnya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Editor : Redaksi