suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

4 Pengamen Gagal Nyabu, 2 Diantaranya Ditangkap Polsek Tandes Usai Beli Sabu, 2 Nya Lagi di Tangkap Dalam Kos-Kosan.

avatar suara-publik.com
Foto: 4 Pengamen diapit petugas di Mapolsek Tandes.
Foto: 4 Pengamen diapit petugas di Mapolsek Tandes.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Empat orang pengamen bernama May Harjo Sunarto (22), asal Jalan Beringin Selatan 1 Surabaya, Moch Rafli Candra Yasminto (18),asal Klakahrejo Sememi Surabaya, Rizky Rahmat Kurniawan (22), asal Jalan Bandarejo Gg. Asri Surabaya dan Sumariyono (22), asal Jalan Klakahrejo Lor Gg Cempaka Surabaya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tandes di Jalan Raya Greges Barat, Kel. Greges, Kec. Asemrowo Surabaya karena kedapatan membawa 0,38 gram sabu-sabu.

Keempat pengamen jalanan yang mengaku membeli sabu-sabu di Jalan Kunti ini bisa mendapatkan barang haram tersebut, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan karena saat digeledah terbukti membawa 0.38 gram sabu.

"Penangkapan para budak narkoba jenis sabu sabu ini berawal, Jum'at 18 Juli 2019 sekutar pukul 22.00 Wib di TKP, anggota TAB Reskrim Polsek Tandes Surabaya, telah mencurigai dua orang pengendara sepeda motor merk honda beat warna hitam No. Pol. L-6175-FJ, terlihat tergesa-gesa Kemudian dua pengendara sepeda motor tersebut langsung dihentikan dan diberitahu bahwa yang menghentikan adalah Petugas Polisi dari polsek Tandes.

Setelah itu ditunjukkan Surat perintah tugas, dan dilakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut, namun salah satu tersangka bernama Riski dari tangannya telah melempar bungkusan plastik yang diduga berisikan sabu sabu,"kata Kanit Reskrim Polsek Tandes Ipda Gogot Purwanto.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Lanjut Gogot Purwanto, selanjutnya petugas memerintahkan untuk mengambil lagi bungkusan plasik tersebut, ternyata benar bahwa bungkusan plastik klip kecil tersebut berisikan sabu sabu, dimana barang tersebut diakui milik kedua tersangka yang dibeli dengan harga sebesar Rp. 250.000.

"Hasil interogasi awal uang Rp. 250.000 tersebut didapat dari hasil ngamen berempat. Hingga kedua tersangka dikeler agar menunjukkan keberadaan dua orang temannya. Akhirnya dua orang temannya tersebut tertangkap di kost kosannya,"tutup Gogot. Akibat perbuatannya keempat pengamen jalanan ini dijerat Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper