suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Meski Sudah Mengundurkan Diri Sebagai Tenaga Kontrak, Jack Centre Tetap Melaporkan Ajudan Bupati Ke Polisi.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Redaksi

BONDOWOSO, (Suara-Publik.com) - Polemik ajudan Bupati yang diduga merangkap jabatan terus berkembang di masyarakat. Meski, yang bersangkutan telah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai tenaga kontrak.

Sebalumnya, Muhtaram, mengaku jika dirinya tidak lagi menjadi tenaga harian lepas tenaga bantuan penyuluh pertanian (THLTBPP). Ia juga mengaku, secara tidak langsung telah melepas jabatannya, dan Muhtaram lebih memilih menjadi ajudan Bupati. “Kami tidak ingin menanggapi ini semua, karena saya hanya ingin fokus untuk mendampingi Bupati,”kata Muhtaram, seperti dilansir harian Pojok Kiri, Rabu, (24/7/2019).

Mendengar isu ajudan Bupati yang merangkap jabatan, Ketua DPRD Bondowoso, H.Tohari, Sag, menyatakan pihaknya tidak tahu menahu tentang persoalan yang menyangkut ajudan Bupati. “Kami belum mengetahui secara pasti persoalanya, kami juga tidak ingin hanya katanya, dan kasus ini akan kami tindak lanjuti kepada Komisi yang membindangi,”kata Tohari.

Sementara itu, Direktur Jack Centre, Agus Sugiarto, mengaku jika dirinya telah menemukan data atasnama Muhtaram, yang menjadi THLTBPP, sejak tahun 2018. Meski Muhtaram mengaku sudah tidak lagi menjadi bagian dari Dinas Pertanian, tapi dia sudah menerima gaji dari dinas Pertanian sebagai THLTBPP.

Sementara Muhtaram menjadi tenaga honorer di Bagian Umum sejak bulan Pebruari 2019. “Saya tahu Muhtaram itu mengundurkan diri sejak 22 Juni 2019, dan pada tanggal 27 Juni ditindak lanjuti oleh Dinas, dan pada tanggal 1 Juli 2019, Dinas Pertanian melakukan pemutusan kontrak kerja,”beber Agus Sugiarto.

Namun, sebagaimana data yang dimiliki Agus, Muhtaram sudah menerima gaji sebagai THLTBPP melalui transfer rekening sejak bulan Oktober 2018 hingga bulan Juni 2019. Meski honor sebesar Rp1.1 juta itu dikembalikan kepada negara, tidak akan menghapus pidananya, karena sejak bulan Oktober hingga Desember 2018, Bupati telah melaporkan kepada DPRD di LKPJ Bupati tahun 2018.

“Hukum itu tidak berlaku surut, dan hukum tidak melihat nominal yang dilanggar, akan tetapi mengacu kepada perbuatannya, apalagi dia terima honor tapi tidak bekerja, sebagaimana kontrak yang ditandatangani,”kata Agus.

Agus tetap bersikukuh untuk melaporkan Muhtaram ke Polisi, karena dia dianggap telah menipu pemerintah dengan mengembat gaji tanpa bekerja. Dan Agus tidak ingin orang-orang dekat Bupati bermasalah dengan hukum. “Artinya, saya tidak ingin Bupati itu dikelilingi orang-orang yang bermasalah,”imbuhnya.

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas