suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kedapatan Miliki Sabu, Gundul Arek Menanggal di Tuntut 6 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan: Stevanus.

SURABAYA, Suara Publik.com - Ahcmad Khoirudin als Gundul, terdakwa narkoba yang kini kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati.SH.MH, Rabu (24/07/2019).

Pemuda 29 tahun asal jalan Menanggal Surabaya ini, tadi siang di tuntut JPU (6) enam tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta dan subsidair (3) tiga bulan kurungan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Persidangan yang digelar diruang garuda II ini dipimpin oleh Dede Suryaman.SH.MH, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun dalam menghadapi sidang terdakwa didampingi Sandhy Krisna.SH, selaku kuasa hukumbya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.

Diketahui, bahwa perkara ini terjadi saat Rendi als Bidak menitipkan 4 buah sedotan plastik berisi shabu yang di masukan kedalan bungkus rokok Gudang Garam kepada terdakwa di rumahnya jalan Menanggal Surabaya. Kemudian pada hari Minggu 14 April 2019 sekira pukul 09,00 wib kembali Rendi als Bidak menitipkan (1) satu poket berisi shabu dengan berat 0,25 gram pada terdakwa, dengan pesan disuruh menjualkan pada konsumennya dengan janji jika laku maka terdakwa akan diberi imbalan sebesar Rp 100 ribu.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Namun sialnya perbuatan terdakwa sudah tercium petugas, hingga akhirnya Rangga Pineleh dan Ali Fakhrudin yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa di sebuah warung kopi di kawasan jalan Menanggal Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut petugas nedapatkan barang bukti berupa (1) satu poket kecil berisi shabu seberat 0,25 gram, (1) satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa shabu. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper