suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Nikah Siri, Anggota Polri di Hukum 21 Hari dan 6 Bulan Ditunda Kenaikan Pangkatnya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan Iwan Dayat.

Pasuruan, Suara Publik -Wakapolres Pasuruan kota memimpin sidang etik dan disiplin pada anggotanya .Brigadir Kepala AHN yang melakukan nikah siri. Sidang dilaksanakan Rabu tanggal 24 Juli 2019 mulai jam 10.00 wib, bertempat di Gedung R Abd Rahman Polres Pasuruan Kota.

Menurut Kasi Propam, Ipda Saidi selaku Penuntut Umum, sidang disiplin terhadap Bripka AHN Jabatan Ba Polres Pasuruan Kota berdasarkan dugaan pelanggaran disiplin berupa diduga telah melakukan nikah secara agama / siri. Bripka AHN melanggar pasal 3 hrf g, pasal 5 hrf a PPRI No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Dengan demikian yang bersangkutan dituntut kurungan badan selama 21 hari dan ditunda kenaikan pangkatnya selama 6 bulan, tuntut Ipda Saidi. Kompol Mario Prahatinto sebagai pimpinan sidang mengabulkan tuntutan penuntut dan menghukum Bripka AHN 21 hari kurungan dan penundaan kenaikan pangkat sesuai tuntutan.

Adapun susunan perangkat sidang disiplin adalah sbb : 1. Pimpinan Sidang : Kompol Mario Prahatinto, SH., S.I.K., M.Si., Jabatan : Wakapolres, 2. Penuntut : Ipda Saidi, SH Kasipropam, 3. Sekretaris : Bripda Puji Lestari Jabatan Banit Prov Sipropam Kemudian berdasarkan Keputusan sidang disiplin Nomor : PUT/6/VII/2019, Tgl 24 Juli 2019 terhadap terduga pelanggar Bripka AHN, Jabatan Ba Polres Pasuruan Kota, dengan dijatuhi sanksi/hukuman berupa : 1. Patsus selama 21 hari.

2. Tunda Kenaikan Pangkat selama 6 bulan.

 

Editor :

Ukw pjs