suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pencurian Jebol Jok Sepeda Motor di Ringkus.

avatar suara-publik.com
Foto: Berkaos tahanan orenge, Pelaku diapit petugas saat press release.
Foto: Berkaos tahanan orenge, Pelaku diapit petugas saat press release.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Kerja keras anggota Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya perlu diacungi jempol, dalam jangka waktu 3. Jam, anggota Reskrim yang dikomandoi Kanit Reskrim Iptu Zainal Abidin, berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan modus jebol (rogoh) jok sepeda motor yang terekam CCTV. Aksi jebol jok sepeda motor tersebut, sempat viral di medsos.

Aksi pencurian yang terjadi di Pusat Perbelanjaan Buah di Kawasan Kedungsari tersebut dilakukan oleh tersangka, M. Toyib (49) warga Jalan Kedondong Kidul 2, Surabaya.

Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama mengatakan, pelaku ini melakukan pencurian dengan merogoh jok motor milik korban, Selasa 23 Juli 2019 Jam 07.00 WIB, dihalaman parkir sepeda motor toko buah Hokky di Jalan Kedungsari Surabaya.

"Setelah Petugas melakukan penyelidikan dari laporan korban, pelakunya dapat diamankan 4 jam setelah melakukan pencurian," kata Rendy, Kamis (25/7/2019). Lanjut Rendy, dalam penyelidikan pelaku ini diketahui adalah residivis yang kerapkali keluar masuk penjara.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Palaku pernah mendekam dibeberapa polsek di Surabaya karena terlibat kasus pencurian dan juga jambret. Dalam aksinya membobol jok motor, tersangka berhasil mengambil satu buah dompet warna hitam merk Milk Teddy yang bersisi uang sebesar Rp. 6.500.000.

Uang itu milik korban bernama, Soepi,i yang saat itu ditaruh didalam jok sepeda motor Honda Vario dengan cara menarik jok sepeda motor secara paksa hingga terbuka dan rusak. Setelah beraksi, dompet milik korban langsung dibawa pulang kerumahnya. Polisi juga dapat mengamankan,1 buah dompet merk Milk Teddy warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 kaos, topi dan uang sebesar Rp. 2.400.000.

Kini pelaku mendekam dalam penjara karena tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP. (Tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper