Laporan Redaksi.
BONDOWOSO, (Suara-Publik.com) - Sejumlah nama kontraktor yang diduga terlibat dalam pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 374 unit, akhirnya terkuak didepan panitia khusus (Pansus) DPRD Bondowoso. Kontraktor tersebut mengaku menjadi refaransir bahan bangunan.
Para rekanan tersebut terbagi dibeberapa Kecamatan, sebanyak 51 unit RTLH di Kecamatan Tegalampel dan Wringin sebanyak 11 unit dikerjakan oleh CV Ayesha, dan sebanyak 40 di Kecamatan Curahdami, dikerjakan oleh CV Kurnia. Sebanyak 18 unit di Kecamatan Maesan dikerjakan oleh CV Trophy, 14 unit di Kecamatan Pujer dan Jambesari, dikerjakan oleh CV Rashad Jaya, 8 unit di Kecamatan Cermi dikerjakan oleh CV Kurnia, 32 unit di Kecamatan Wonosari dan Tamankrocok dikerjakan oleh CV Zam-Zam Tower, dan 14 unit Kecamatan Tenggarang dikerjakan oleh CV Ayesha Utama.
Sedangkan para pendamping terlibat didalamnya, ada Eko Adi Warsito, Yuni, Hendrik dan Gigih.
Hingga saat ini para wakil rakyat terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah pihak yang terkait. Bahkan, Pansus sudah mencium adanya upaya mengganjal Pansus, agar Pansus tidak menghasilkan apa-apa.
Editor : Redaksi