Laporan Redaksi.
BONDOWOSO, (Suara-Publik.Com) - Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan pelaku tindak pidana curanmor roda dua di dalam halaman parkir masjid yayasan Royathul Ulum Jalan Diponegoro 33 masuk desa Poncogati Kecamatan Curahdami. Jumat, (26/7/2019), pukul 23.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan Nurida, (17), warga Desa Binakal RT 05 RW 02 Kecamatan Binakal, LP/13/VII/2019/JATIM/RES BWO/Sek.Curahdami, tanggal 26 Juli 2019.
Sementara pelaku yang diamankan, petugas bernama Herman, (45) warga desa Pakusari Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember, dan Sugianto, (56) warga desa Damsaolah Kecamatan Mayang Kabupaten Jember.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, membenarkan penangkapan tersebut. Bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku asal Jember.
Kronologis kejadiannya, kata Jamal, pada hari Jumat 26 Juli 2018 sekitar jam 23.00 wib, Unit Resmob Polres Bondowoso, melakukan penangkapan terhadap pelaku curat kendaraan bermotor atas nama tersangka Herman dan Sugianto. Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci T, dan berhasil mengambil sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkir didalam halaman Masjid Yayasan.
"Setelah kejadian itu, unit Resmob langsung melakukan pengejaran dan melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka diwilayah Jember beserta barang buktinya,"kata AKP Jamal.
Menurutnya, saat dilakukan terhadap para tersangka, sempat berusaha melawan petugas pada saat dilakukan penangkapan. Namun, sebagai mana SOP, maka dilakukan tindakan kepolisian tegas dan terukur melumpuhkan kakinya dengan timah panas.
Selain dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB), 1 unit sepeda motor honda Beat warna biru putih. Hasil Pengembangan sementara pelaku juga mengakui melakukan pencurian ranmor dibeberapa TKP antara lain, parkiran masjid Al Ikhlas, jalan Diponegoro Kota Kulon, Bondowoso, parkir Masjid Gg Taman Blindungan, jalan Kis Mangunsarkoro depan bengkel Budi, jalan Kis Mangunsarkoro beat hitam hijau samping Indomart Tamansari dan beberapa TKP lainnya wilayah sekitar alun alun kota Bondowoso.
"Selanjutnya kedua tersangka kami tahan untuk pengembangan kasus yang, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara,"imbuhnya.
Editor : Redaksi