Laporan: Iwan Dayat.
Pasuruan, Suara Publik - Didalam menjaga keamanan dan mengayomi masyarakat dari kejahatan 3C, Polres Pasuruan Kota benar-benar menjalankan tugas dengan amanah.
Polres Pasuruan Kota dengan susah payah mengejar hingga berhasil menangkap pelaku kejahatan yang buron selama 5 Tahun.
Bukan itu saja, triwulan terakhir Polres yang dipimpin AKBP Agus Sudaryatno juga berhasil mengungkap 6 Kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Senin siang tadi, 29 Juli 2019, telah dilaksanakan Konferensi Pers di Mako Polres Pasuruan Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Agus Sudaryatno, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres, Kasubbag Humas dan Kasat Reskrim beserta anggota.
Kapolres menjelaskan bahwa, SatReskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap 6 Kasus Pencurian Pertokoan dan Rumah Kosong dan 1 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor.
"Selain anggota saya berhasil membekuk pelaku kejahatan 3C yang buron selama 5 tahun. Mereka juga berhasil mengunkap 6 kasus 3 C lainnys. Jumlah Total 5 tersangka dan 9 TKP di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Adapun Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 ayat 1 KUHP Ancaman 7 tahun penjara" jelas Agus Sudaryatno pada awak media.
Editor : Redaksi