Laporan Redaksi.
BONDOWOSO, Suara-Publik.com Kapolres Bondowoso, AKBP Febriansyah, S.I.K. menggelar Press Conference, terkait hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Jamal, S.H. dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso, Selasa (30/07/2019) pukul 10.15 WIB hingga selesai, di depan Lobby Polres Bondowoso.
Dalam kegiatan Press Conference tersebut, Kapolres Bondowoso menyampaikan koronologis secara singkat terhadap 2 Pelaku Tindak Pidana Curanmor, Herman (45) dan Sugianto (56). Dalam aksinya kedua pelaku tersebut melakukan perbuatannya dengan cara merusak kontak sepeda motor dengan Kunci T di halaman Parkir Yayasan Royatul Ulum Jl. Diponegoro 33 Desa Poncogati Kecamatan Curahdami Bondowoso, pada hari Jum’at, (26/7/2019), kemudian membawa lari sepeda motor, Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jember.
“Pada saat Pelaku akan ditangkap, Pelaku berusaha melawan Petugas Kepolisian sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, dari hasil rekam jejaknya Pelaku merupakan Residivis,”kata Kapolres.
Selanjutnya dari hasil pengembangan, ternyata pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di 15 TKP parkiran Masjid dan tempat umum Kabupaten Bondowoso. “Tidak hanya itu, dari informasi yang didapat 2 (Dua) Pelaku juga melakukan aksinya di Kabuten Situbondo, Lumajang dan Banyuwangi,”ungkap Febriansyah.
Dari hasil pengungkapan, dari tangan pelaku Polisi menyita sejumlah barang bukti (BB), yaitu 5 unit sepeda motor hasil kejahatan dan kunci T. “Akibat perbuatan pelaku yang melawan hukum, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman 7 Tahun Penjara,”tegasnya.
Press Conference ini ditujukan untuk menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Bondowoso tentang keberhasilan Polres Bondowoso dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik, dan setelah itu, Kapolres menyerahkan barang bukti kepada Korban.
Editor : Redaksi