Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Karena melawan saat ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Zainal Abidin (20), asal Sogian Jesabeh kec.Omben Sampang yang indekos di Jalan Randu Surabaya, terpaksa dihadiahi timah panas oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Menurut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti, pengungkapan pelaku ini berawal dari warga Jalan Dukuh Kupang Gg. XVIII Surabaya yang melaporkan kehilangan sepeda motor diteras tempat kos nya. “Setelah korban melapor, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku," sebut Bima Sakti.
Lantas pada 25 Juli 2019 kemarin, Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengendus keberadaan tersangka di seputaran Pondok Mutiara Indah Sidoarjo. Unit Resmob langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Di sana, petugas berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, kunci l perusak gembok dan kunci leter T.
“Berdasarkan interogasi pelaku sudah beraksi di 18 TKP. Adapun wilayah yang pernah di obok obok pelaku ini diantaranya, wilayah Dukuh Kupang Gg. XVIII No.06 Surabaya, wikayah Keputih Gg IIB/23 C, wilayah Kembang kuning , wilayah Dukuh Kupang Barat, wilayah Gembong, wilayah Keputih, wilayh Kupang, wilayah Dukuh Pakis, wialayah Sawahan, dan wikayah Sukolilo Surabaya.
Di penangkapan tersangka (Zainal Abidin,red) petugas berhasil menyita 1 unit sepeda motor honda beat dengan Nopol L 8727 UC. “Nah pada saat hendak ditangkap pelaku berusaha melarikan diri. Meski sudah diberi tembak peringatan pelaku tetap membandel sehingga diberi tembakan untuk melumpuhkan,”pungkas Bima.
Atas perbuatannya kini pelaku dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolrestabes Dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (tom)
Editor : Redaksi