suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bermodalkan Uang 50 Ribu, Tukang Odong-Odong Ini Gagahi Gadis di Bawah Umur.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tersangka saat Mapolrestabes Surabaya.
Foto: Tersangka saat Mapolrestabes Surabaya.

Laporan: Tom. 

SURABAYA, Suara Publik - Seorang pria warga Jalan Jelidro, Kecamatan Sambikerep Surabaya, bernama Nur Samsuri alias Pak Kancil berbuat tak senonoh. Pria yang sehari hari berprofesi tukang odong-odong itu tega mencabuli tetangganya sendiri beinisial RM yang masih berumur 11 tahun.

Pria berusia 49 tahun itu diringkus oleh Unit PPA satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Kamis (1/8/2019). Dia ditangkap petugas di kediamannya tanpa perlawanan. Penangkapan terhadap AR alias Pak Kancil berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/150/II/2019/JATIM/RESTABES SBY tanggal 08 februari 2019.

Sebab diduga telah melakukan tindakan pencabulan pada korban. “Ada laporan yang masuk ke kami dan ditindaklanjuti oleh anggota. Setelah dilakukan penyelidikan memang betul adanya, sehingga kemudian anggota melakukan penangkapan pada yang bersangkutan,” ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.

Masih kata Ruth Yeni, Tersangka dan korban merupakan tetangga di Jl. Jelidro Surabaya, pada pertengahan bulan Januari 2019 lalu, sekitar pukul 22.00 Wib tersangka duduk-duduk didepan kos sambil menonton film porno di HP, kemudian pada saat korban lewat lalu tersangka memperlihatkan Film porno tersebut kepada korban.

Selanjutnya tersangka mengajak melakukan hubungan persetubuhan, tersangka menjanjikan akan memberikan uang Rp.50 ribu jika korban mau, setelah korban setuju, tersangka mengajak korban ke tempat sepi di samping Lapangan parkir GOR Jelidro.

kemudian korban diangkat ke kap mobil sedan lalu tersangka menurunkan celana dalam korban dan tersangka menaikan sarung lalu melepas celana dalamnya. Setelah celana dalam korban terlepas, tersangka menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin korban sampai keluar sperma," sebut Ruth Yeni.

Oleh penyidik, pria yang berprofesi tukang odong-odong itu dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (tom)

Editor :

Ukw pjs