Laporan: Ismail.
Surabaya, Suara Publik - Narkoba jenis sabu seberat 1 Kilogram jaringan Malasyia - Sokobanah Sampang Madura berhasil di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. Sabu yang berasal dari Malasyia itu di kirim melalui ekspedisi, yang akan di kirim ke Sokobanah Sampang Madura.
Untuk mengelabuhi petugas, jaringan ini menggunakan alamat dan nomer hp fiktif dan di distribusikan melalui CV Mitra Anugrah Abadi yang ada di Kabupaten Nganjuk untuk di kirim ke Madura.
Pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 tepat Pukul 16:00 Wib petugas dari Resnarkoba Polda Jatim bekerja sama dengan Polres Sampang mendapat informasi akan ada pengiriman Narkoba jenis sabu yang akan di kirim melalui truk ekspedisi menuju Dusun Mondih Daya Desa Sokobanah Sampang.
Menurut Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, anggota Satresnarkoba Polda Jatim di bantu oleh Satresnarkoba Polres Sampang mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba dengan jumlah besar menggunakan truk ekspedisi yang alamat nya tidak jelas.
"Begitu truk yang di curigai lewat, petugas melakukan pengintaian dan setelah di geledah dan di periksa isi paket tersebut ternyata alamat dan No Hp yang di tuju fiktif. Dan truk tersebut di amankan di Polsek Sokobanah, " ucap barung, saat jumpa pers Senin (5/08/19).
Masih kata Barung, truk yang di duga memgantar narkoba jenis sabu tersebut digiring ke Polsek Sokabanah, petugas pun melakukan pemeriksaan isi paket tetsebut di saksikan sopir truk, kernet dan Kepala Desa Sokabanah Tengah.
"Dalam paketan tersebut ditemukan 13 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang di duga narkoba jenis sabu dengan berat 1084.25 Gram yang di simpan didalam 6 buah silicone rubber merk Hardex warna putih dan 7 buah Acrylic sealant merk Filtek warna putih," tambah Barung.
Sementara MAD (sopir), AG (kernet), dan BH (penanggung jawab distribusi CV Mitra Anugrah) sementara cuma di jadikan sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan bisa di jadikan tersangka. Ketiga orang tersebut tidak tahu menahu dengan isi paketan tersebut, mereka cuma di perintah untuk mengirim saja.
Bila terbukti dan terlibat ketiga orang tersebut, akan di kenai Pasal 113 subsider 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NarkotilaAtas perbuatannya, jika terbukti terlibat ke tiga orang ini akan dikenai Pasal 113 subsider 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor : Redaksi