Laporan: Iwan Dayat.
Pasuruan, Suara Publik - Polres Pasuruan Kota membekuk pegawai honorer Dispenda Kabupaten Pasuruan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di sebelah selatan rel kereta api dalam Gang I di Jl. Lombok Rt. 01 Rw. 06 Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.
Pegawai nakal yang tertangkap tersebut bernama M. Fajar Marfiansyah 23 thn, alamat Jl. hasanudin Gg. 20 Rt. 06 Rw. 01 Kel. Karanganyar Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.
Berawal dari informasi masyarakat tim Satresnarkoba Polres Pasuruan kota langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Setelah dirasa benar informasi tersebut, anggota kami langsung meyergap yang bersangkutan dan terbukti kedapatan membawa narkoba, kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan kota AKP. Imam Yuwono SH.
Bersama tersangka turut diamankan juga barang bukti berupa a. 1 klip - Shabu 0,90 Gram b. 1 HP OPPO A39 warna putih-emas. Kini M.Fajar Marfiansyah ditahan di Polres Pasuruan kota guna dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus. Dan dikenakan Psl 114 (1) atau 112 (1) UU no. 35 thn 2009 tentang Narkotika, tutup Imam Yuwono SH. Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota.
Editor : Redaksi