suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Ketertiban Peserta Didik"SKPD" SMP Muhammadiyah 3 Surabaya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Bijak Yuriswira SH saat memimpin persidangan Ala Pengadilan.
Foto: Bijak Yuriswira SH saat memimpin persidangan Ala Pengadilan.

Surabaya, Suara Publik - SMP Muhammadiyah 3 Surabaya menyelenggarakan Sidang Ketertiban Peserta Didik (SKPD) pada Jumat, 9 Agustus 2019. SKPD ini akan dilakukan tiap hari Jumat.

Para peserta didik yang melanggar aturan akan ditulis dahulu di Lembar Dakwaan. "Anak-anak yang melanggar, tidak langsung diberikan poin. Ditulis di Lembar Dakwaan dahulu, baru dikumpulkan kasusnya pada hari Jumat dan diputuskan hukumannya. Bisa ada tambahan hukuman bahkan keringanan", ujar Bijak selaku Kaur Kesiswaan.

Layaknya sidang di pengadilan, nuansa SKPD diatur seperti ruang persidangan. Ada Hakim, Penasehat Hukum, Penuntut Umum dan Panitera. Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal, sedangkan Penasehat Hukum, Penuntut Umum dan Panitera masing-masing 1 anak.

Hakim Tunggal disini dipimpin langsung oleh Kaur Kesiswaan SMP Muhammadiyah 3 Surabaya, yakni Bijak Yuriswira, S.H., sedangkan Penasehat Hukum, Penuntut Umum, dan Panitera langsung dilaksanakan oleh para peserta didik sendiri yang tergabung dalam PR IPM SMP Muhammadiyah 3, khususnya Bidang Advokasi.

"Kita di sini memberikan pembelajaran terhadap anak-anak. Memberikan pendidikan hukum sejak dini agar mereka mengenal hak dan tanggung jawab, mengenal aturan-aturan dan tentunya mengenal profesi yang ada di dunia hukum", terang Bijak.(BY)

Editor :

Ukw pjs