suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gerayangi Penumpang, Berkat Aplikasi Jogo Suroboyo, Ojol Cabul Ini Dibungkus Polisi.

avatar suara-publik.com
Foto: Ojol Cabul diapit Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Foto: Ojol Cabul diapit Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Sempat Viral di Medsos akhirnya driver ojek online yang melakukan pencabulan terhadap penumpangan berhasil diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Driver ojek online yang ditangkap tersebut bernama Fathul Fauzy (27), asal Jalan Panjang Jiwo Lebar 40, kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya, Senin (12/8) malam.

"Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudimiran menjelaskan, awal kejadian Minggu 11Agustus 2019 sekira jam 19.10 Wib. Korban datang dari Malang ke Terminal Bungurasih Sidoarjo, sesampainya di Terminal Bungurasih korban memesan Grab melalui aplikasi dari tempat penjemputan di Terminal Bungurasih dengan tujuan ke Jalan Kupang Krajan IV surabaya.

Dan saat perjalanan korban dilewatkan oleh pelaku di jalan yang sepi diketahui sekitar pukul 20.30 Wib tiba di daerah Rusunawa kel. Sumur Welut,kec. Lakarsantri Surabaya.

Kemudian korban menanyakan ke pelaku " Kenapa Mas Kok Dilewatkan Jalan Sepi" dan pelaku tidak merespon pertanyaan korban, " ujar Sudamiran.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

"Lanjut AKBP Sudamiran, bersamaan dengan hal tersebut tiba-tiba pelaku memegang paha kiri korban dengan menggunakan tangan. Karena ketakutan, secara spontan korban melompat dari sepeda motor yang menyebakan tangannya luka gores.

Selanjutnya korban lari minta pertolongan warga dan sambil mengendarai sepeda motor pelaku tetap mengejar korban, tak lama korban ditolong warga dan kemudian korban menghubung petugas kepolisian dengan menggunakan aplikasi JOGO SUROBOYO yang terhubung dengan Comen Center Panic Button Polrestabes Surabaya. Dan hanya dalam jangka waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap, " pungkasnya.

Sudamiran juga mengatakan, pelaku ini merupakan seorang residivis pernah dipenjarakan dalam kasus pencurian dengan pemberatan yakni mencuri celana dalam, dan untuk pelaku kami jerat Dugaan Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Atau Kejahatan Terhadap Kesopanan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 281 ayat (1) ke 1E KUHP, " tutup Sudamiran. (tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper