Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian disertai kekerasan bernama Muklis Alatas (24),akhirnya dibekuk anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya setelah 3 tahun buron.
Tersangka yang berprofesi sebagai penjual Ayam di pasar Setro Makmur itu dibekuk dikediamannya di Jalan Endrosono 7/26 yang indekos di Jalan Bulak Jaya 9/21 Surabaya. "Tersangka kami tangkap di kediamannya. Sebelumnya, kami telah mengamankan rekan tersangka bernama Abdul Wahit alias Mat Juang," ujar Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti, Selasa (20/8/2019).
Ia mengatakan, tertangkapnya tersangka ini bermula dari laporan korbannya Ratnasari sesuai bukti lapor LP/B/167/VII/2016/JATIM/ RESTABES SBY/SEK GENTENG TANGGAL 10 Juli 2016 silam. Dalam laporannya, korban mengaku dijambret usai pulang kerja Jalan Undaan Kulon Surabaya. "Setelah kejadian, tersangka ini kabur. Namun, kami tetap memantau keberadaan tersangka, hingga akhirnya tersangka kami tangkap tanpa perlawanan," pungkas Bima Sakti.
Selama pelariannya, tersangka kerap berpindah-pindah tempat. Lantaran sudah tidak memiliki uang lagi, tersangka pulang ke rumahnya. "Saat ini, tersangka kami jebloskan sel tahanan dan tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tutup Bima Sakti. (tom)
Editor : Redaksi