Laporan: Stevanus.
Surabaya, Suara Publik.com - Kuasa Hukum tim Futsal Wankum Football Club' (Wankum FC) Andry Ermawan SH membenarkan hari ini pihaknya telah melaporkan Sahril yang diduga melakukan tindakan kekerasan pada M Rofik, salah satu Official Wankum FC.
"Saya sebagai kuasa hukum Wankum ya atas nama Rofik, sudah membuat suatu laporan polisi terkait pasal 170 (KUHP),"terang Andry, di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu (21/8).
Kejadian aksi kekerasan itu menurut Andry terjadi di Lapangan Futsal GOR Mangga Dua Surabaya, pada Senin (19/8). Saat itu, tim Futsal Wankum FC berhadapan dengan tim futsal Rawon FC dengan skor akhir 5-3 untuk kemenangan Wankum.
Setelah permainan usai, terjadi insiden pemukulan yang diduga dilakukan Sahril pada Rofik, sehingga memicu keributan di arena futsal. "Korban mengalami luka memar, di kaki dan pipi sebelah kiri, ini kita sedang melakukan visum" paparnya.
Dikesempatan yang sama, Rofik juga membenarkan bahwa ia telah mendapat bogem mentah dari Sahril, kericuhan itu menurut Rofik dipicu oleh terlapor. "Dia selain membuat kericuhan yang provokatif, ia juga melakukan pemukulan lebih dulu, sehingga teman-teman beraksi," ungkapnya.
Pernyataan Rofik tersebut dibenarkan oleh Andry, yang saat itu juga berada di lokasi kejadian. Terlapor menurut Andri telah melakukan tindakan kekerasan lebih dahulu pada korban. "Dia (Sahril) yang mendahului, memulai untuk melakukan pemukulan. Makanya nanti kita akan buktikan," kata Andry.
Andry menyayangkan perkara ini sampai merambah keranah hukum, padahal setelah kericuhan, kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan tidak saling menuntut. Proses perdamaian juga telah disaksikan oleh panitia.
"Kita sudah menungguh dengan itikad baik agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan tidak perlu sampai ditingkat proses hukum, makanya sangat kita sayangkan kenapa mereka pada esok harinya membuat laporan polisi di polsek Wonokromo." imbuhnya...(Stev).
Editor : Redaksi