suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

LSM Garad Terus Buru Kepemilikan, Lahan Rungkut Lor.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto : Achmad Garad,saat mengantarkan surat di Kantor Pos Kendangsari Surabaya
Foto : Achmad Garad,saat mengantarkan surat di Kantor Pos Kendangsari Surabaya

Laporan: Nano.

Surabaya Suara-Publik.com,Status kepemilikan lahan yang dijadikan Pasar Hewan Qurban di area Rungkut Lor Surabaya,meskipun sudah mulai terkuak namun dari pihak LSM GARAD Indonesia terus melakukan investigasi dengan ber upaya mendapatkan data tambahan sebagai dasar perbandingan keabsahan legalitas antara kedua belah pihak,yakni antara Yayasan PB GERDAPRI POESAT SOERABAIA yang memberikan persetujuan pengelolahan kepada inisial Hr,dengan PT MBB yang diwakili oleh Budi Said masih dalam dugaan menyetujui sewa menyewa lahan tersebut kepada inisial Sdn.

Yang tertulis di surat sewa menyewa lahan kepada pihak Sdn adalah atas nama Budi Said yang ber alamatkan Margorejo Indah komplek Marina Surabaya,namun saat audiensi di Muspika Rungkut Surabaya,pihak Sdn yang diwakili atas nama Suroso mengaku mendapatkan Fotocopy Sertifikat SHGB atas nama PT MBB yang digunakan sebagai dasar kepemilikan untuk menyewakan lahan,namun saat diminta untuk di fotocopy kan,dirinya tidak berani memberikan dengan alasan tidak diperbolehkan dari pihak management,hal itulah yang mengundang kecurigaan pihak LSM GARAD melalui Achmad Garad selaku pimpinan.

",ya aneh aja,masak cuman sekedar foto copy tidak dikasih,kalau tidak boleh di copy,kenapa ditunjukkan?itu malah menguatkan dugaan saya,bahwa Sertifikat SHGB tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan atau bisa saja palsu",ujar Achmad Garad saat di kantor pos area Kendangsari Surabaya.

Masih Achmad, beberapa hari yang lalu,saya sudah kirimkan surat kepada PT MBB,saat saya coba cari alamatnya di google,ketemunya area Margorejo Indah,namun saat tim saya yang kirim surat mengatakan bahwa alamat kantor yang dimaksud itu adalah rumah kosong,dan saya buka dialamat yang tertera di surat sewa menyewa dengan atas nama Budi Said,ternyata benar dan sempat diterima oleh pihak keamanan,namun sampai saat ini saya belum mendapatkan jawaban,malah juga kemarin(19/08/19)tim saya mencoba menanyakan ke kantornya Budi Said,anehnya belum menerima surat,makanya hari ini saya kirim surat kepada atas nama Budi Said melalui Kantor Pos,supaya tidak bisa mengelak lagi",urai Achmad Garad.

Sementara itu Bedjomodo selaku pembina Yayasan PB GERDAPRI POESAT SOERABAIA,pada tanggal 10 Agustus 2019 yang lalu mengirimkan surat lagi dan dilampirkan foto copy akte notaris eigendom verponding dengan atas nama Inlander Raden Ngabei Bambang Soeparto lengkap dengan luas dan gambar petanya Isi surat tersebut antara lain,Dengan Hormat,memperhatikan surat saudara(salinan terlampir), bahwa kami sebagai pihak pengelolah lahan Eigendom Verponding taksasi F 12.500 perlu menyampaikan sebagai berikut :

1.Pemilik dokumen Eigendom Verponding tidak pernah memberikan dukungan dalam bentuk apapun kepada siapapun untuk keperluan menerbitkan surat tanah diatas areal seluas 12.500 hektar tersebut

2.Pihak pihak yang merasa berkepentingan terhadap dokumen tersebut,wajib mohon ijin kepada Mahkamah Agung untuk mendapatkan penjelasan resmi/verifikasi secara tertulis dengan melampirkan dokumen2 tanah yang dimiliki sebagai pembanding

3.Demikian penjelasan kami yang ditembuskan kepada tim Kadaster/ATS BPN dan Ketua Mahkamah Agung ",surat dari pihak yayasan pada tanggal 10 Agustus kemarin,dengan penjelasan itu,malah kami ada keyakinan siapa pemilik aslinya atau yang berhak mengelolah atau juga memberikan izin atas hak tanah tersebut",tutup Achmad Garad (bersambung)

Editor :

Ukw pjs