Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Aksi pria bernama, Taupan Akbar (26), terhenti di tangan Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya. Warga Griya Kebraon Surabaya ini diketahui pandai membobol kartu kredit milik seseorang. Salah satu yang menjadi korban yakni, RN, perempuan, 42 tahun, asal waru Sidoarjo.
Kartu kredit milik korban digandakan dan dibelanjakan oleh pelaku pada, Minggu, 04 Agustus 2019 lalu, sekira jam 23.00 WIB, di Griya kebraon Surabaya. Pelaku yang berprofesi sebagai salesman di suatu perusahaan melayani costumer salah satunya adalah korban.
Kemudian saat korban melakukan transaksi dengan kartu kredit, tanpa sepentgetahuannya, pelaku ini mengambil foto fisik kartu kredit milik korban sebelum digesekan di mesin EDC. Kemudian dengan bekal foto kartu kredit korban, pelaku ini dapat leluasa dengan membelanjakan 1 buah HP Xiaomi secara online di GEARBEST dengan akun PAYPAL senilai USD 212.92 atau setara dengan Rp.3.100.000.
Ketika belanja online itu, pelaku memasukan data nomor KK korban kedalam transaksi online tersebut. Sehingga timbul kerugian pada korban senilai Rp.3.100.000.
Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama mengatakan, atas kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Polsek Tegalsari. Setelah ada laporan korban, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan guna mengungkapnya.
Berbekal keterangan dari korban, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelakunya. "Akhirnya, pelaku dapat ditangkap pada, Rabu, 07 Agustus 2019 pukul 01.00 WIB, tak jauh dari tempat tinggalnya," sebut Rendy, Kamis (22/8/2019).
Dalam penyidikan, pelaku Taupan mengaku bahwa sebelumnya sudah 7 (tujuh) kali transaksi dengan kartu kredit milik orang lain dan semua adalah costumer tempat pelaku bekerja.
Modusnya sama, yaitu dengan di foto dan berhasil digunakan transaksi untuk belanja 1 unit HP merek UMIDIGI, 2 celana jeans, 1 celana kain dan 1 jam tangan yang kini disita sebagai barang bukti. Pelaku kini telah mendekam dalam penjara.
Polisi menjeratnya dengan Pasal berlapis, Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), yang hukumannya penjara paling lama 12 Tahun. (tom)
Editor : Redaksi