Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Seorang pria bernama Arda Kurniawan (29), diringkus anggota Opsnal Unit 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (25/8/2019). Pria asal Jalan Klampis Ngasem Gg 5-A/5 Surabaya, itu ditangkap setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kelampis Ngasem Surabaya.
"Petugas saat itu melakukan penyelidikan berawal dari mendapat info dari warga setempat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan memancing pelaku, akhinya tersangka berhasil tertangkap," terang Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian ketika dikonfirmasi, Rabu (27/8/2019).
Kompol Memo Ardian menambahkan, dari tangan tersangka, polisi menyita 5 poket sabu berat keseluruhan 1,94 gram, 1 timbangan, 1 skrop, 1 kotak rokok surya, 1 buah Handphone dan uang hasil penjualan Rp 350 ribu.
100%
Masih Kompol Memo Ardian, ke depan pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan narkoba lain. "Setelah diintrogasi tersangka mengakui barang tersebut didapat dari seseorang, masih kami rahasiakan guna kepentingan penyelidikan. Kami masih lakukan lidik dan kembangkan ke jaringan lain yang lebih besar," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Dan. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tom)
Editor : Redaksi