suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Paman Bejat, Ponakan Sendiri Digauli Selama 4 Tahun.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tersangka J (tengah) di depan ruang tahanan polres Pasuruan kota.
Foto: Tersangka J (tengah) di depan ruang tahanan polres Pasuruan kota.

Laporan: Iwan Dayat.

Pasuruan, Suara Publik - Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekitar 11.00 Wib pada saat bekerja di sawah ( S ) dijemput Anaknya ( M.S ) meminta segera pulang karena ada yang harus dibicarakan dengan keluarga ( N.H ). Karena penasaran ( S ) pulang ke rumah. Sesampainya di rumah ( S ) diberitahu N.H bahwa anaknya ( L.F ) atau sebut saja Bunga telah hamil karena sudah diperiksa melalui testpack. Dan menurut pengakuan Bunga bahwa pelakunya adalah pamanya sendir ( J ) umur 65 tahun.

Bagai tersambar petir, S geram pada ( J ) yang tak lain adalah kakak iparnya sendiri, tega memperkosa anak gadisnya. Sontak saja (S) melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib.

Kasat Reskrim Polres Kota Pasuruan, AKP Slamet Santoso SH. membenarkan kejadian itu. "Dari keterangan korban, Paman (J) melakukan persetubuhan dengan korban sekira pertengahan tahun 2015 pada hari minggu sekitar jam 08.00 wib, pada saat itu sang paman meminta bantuan kepada korban untuk membeli minuman diwarung dan memberi uang kepada korban Rp. 4.000,-.

Pada saat itu ayah korban (S) dan istrinya bekerja serta kondisi rumah korban dan pelaku sepi. Karena pelaku tersebut tetangga dan masih family (suami kakak pelapor) korban menuruti permintaan pelaku. Setelah membeli minuman korban menghampiri pelaku yang pada saat itu sudah menunggu di pintu belakang rumah" papar AKP Slamet.

Masih Slamet, dan pada saat memberikan minuman, pelaku menarik kemudian menyeret korban kamar pelaku, kemudian memaksa korban melakukan hubungan badan. Pelaku melakukan perbuatannya sembari menutup mulut korban dengan tangan pelaku, lanjut Kasat Reskrim Polres Kota Pasuruan.

"Setelah melakukan perbuatannya pelaku melarang korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, kemudian memberi uang kepada korban senilai Rp.4.000,-.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berulang-ulang sebanyak 5 kali dan dilakukan di rumah pelaku saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Menurut Bunga, terakhir pelaku melakukan perbuatannya pada hari minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira jam 08.00 WIB, tutup Slamet Santoso.

Editor :

Ukw pjs