suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Merasa Sama-Sama Memiliki Alas Hak, Status Lahan Rungkut Lor Akan Diseret ke Ranah Hukum.

avatar suara-publik.com
Foto : Arsip gambar Peta lahan yang dimiliki yayasan PB GERDAPRI Poesat Soerabaia
Foto : Arsip gambar Peta lahan yang dimiliki yayasan PB GERDAPRI Poesat Soerabaia
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan: Nano.

Surabaya, Suara-Publik, Kasus kebenaran kepemilikan lahan area Rungkut Lor Surabaya antara Budi Said yang menyewakan lahan dengan memunculkan surat sertifikat SHGB atas nama PT MBB dengan Yayasan PB GERDAPRI POESAT SOERABAIA yang mempunyai akte hibah dari Eigendom Verponding yang terus diungkap oleh pihak LSM GARAD Indonesia nampaknya menemui babak baru.

Hal ini diketahui dengan adanya jawaban dari pihak Budi Said(PT MBB) melalui Paralegalnya yang diketahui bernama Fauzi dan Bobby terkait Sertifikat SHGB nya "pada dasarnya, alas hak kami ini jelas yang diterbitkan sama BPN adalah sertifikat hak guna bangunan(SHGB), karena yang punya wewenang dalam pembuatan surat ya BPN",ujar Fauzi yang wajahnya tidak mau dipublikasikan.

Masih Fauzi, kalau GERDAPRI(Yayasan) merasa punya hak disitu, ya harusnya pihaknya juga harus bisa menunjukkan alas haknya, apakah bentuknya SHGB atau kah SHM atau yang lain dari BPN, karena yang punya wewenang dalam hal ini ya BPN",imbuh Fauzi.

Bedjomodo selaku pembina Yayasan PB GERDAPRI Poesat Soerabaia saat dikonfirmasi melalui nomor whatsaapnya, mengatakan "nggak masalah pak, nguji kebenarannya mudah, kita panggil ke Mabes Polri agar masing-masing, dapat membuktikan argumentasinya sendiri - sendiri. Mereka pernah memverifikasi ke Mahkamah Agung dan dinyatakan surat-surat mereka ilegal, kalau mau diulang lagi silahkan tapi lewat Mabes Polri biar ada konsekwensinya, bukan habis tanya terus kabur!Kapan mau dilaksanakan?",ujar Bedjomodo melalui nomor whatsaapnya.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Achmad Garad selaku pihak LSM yang mengawal masalah tersebut,saat dikonfirmasi melalui telpon mengatakan,bahwa",wajar saja kalau kedua belah pihak yang merasa punya dasar kepemilikan alas hak, sama sama saling mempertahankan, tapi saya juga masih belum bisa memberikan penjelasan secara detail,karena hingga saat ini, surat konfirmasi saya yang untuk pihak Budi Said dan PT MBB masih belum dijawab. Tapi ya tidak apa apa kalau memang ada pihak yang dikonfirmasi tidak mau balas, mungkin mereka belum memahami fungsi control sosial dalam permasalahan ini",ujar Achmad Garad melalui nomor telpon pribadinya.

"Yang jelas, juga ada deadline untuk masalah surat, kalaupun tidak dibalas, ya kami juga akan melakukan gerakan sesuai fungsi kami selaku control sosial masyarakat, karena adanya masalah tersebut ada masyarakat yang merasa dirugikan",imbuh Achmad Garad (bersambung)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper