Laporan: Iwan Dayat.
Pasuruan, Suara Publik - Pada hari Rabu tgl 07 Agustus 2019 diketahui sekira jam 05.00 wib di rumah milik Hari Budiyono yang beralamat di Dsn.Mojosari RT.3 RW.3 Ds.Pekangkungan Kec.Keboncandi Kab.Pasuruan, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.
Awalnya korban Hari Budiyono memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah diruang tamu pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekira jam 22.00 wib dan mengunci seluruh pintu dan jendela rumahnya. Selanjutnya korban dan istrinya tidur sekira jam 23.30 wib. Sekira pada hari Rabu tgl 07 Agustus 2019 sekira jam 04.45 wib pelapor terbangun dan merasa curiga karena alarm dari HP pelapor yang biasa berbunyi tidak berbunyi pada jam 04.00 wib.
Setelah itu pelapor keluar dari kamar dan melihat HP yang sebelumnya ditaruh diatas dispenser tidak ada kemudian pelapor spontan melihat ruang tamu namun sepeda motor yang sebelumnya diparkir di ruang tamu sudah tidak ada.
Merasa menjadi korban kejahatan, Hari segera melaporkan kejadian ini pada pihak yang berwajib. Dalam laporan ke SPKT Polres Pasuruan Kota, Hari menerangkan barang miliknya yang hilang antara lain : a).1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018 Nopol: N-6560-BO Noka: MH1JM2129JK153965 Nosin: JM21E2132089,
b). 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah putih tahun 2017 Nopol: N-6841-XJ Noka: MH1JFU121HK060504 Nosin: JFU1E2077128 .
c). 1 (satu) buah Handphone merk MEIZU tipe m5c warna hitam kombinasi merah dengan nomor IMEI 1: 866745039202364 IMEI 2: 866745039202372.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.16.800.000.
Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endik membenarkan kejadian tersebut. Bahkan AKP Endik juga menjelaskan Pada hari Rabu tgl 28 Agustus 2019 sekira jam 22.30 wib Tim Resmob Suropati berhasil mengamankan orang yang bernama FAUZI yang mana kedapatan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk MEIZU tipe m5c warna hitam kombinasi merah dengan nomor IMEI 1: 866745039202364 IMEI 2: 866745039202372 yg merupakan barang hasil curian, tutur Endik pada Suara Publik.
Masih AKP Endik, selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Menurut Fauzi HP tersebut didapat dari Sanusi, petugas pun segera memburu Sanusi hingga berhasil diamankan. Sanusi pria kelahiran Pasuruan, umur 40 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Ds.Rowogempol Kec.Lekok Kab.Pasuruan. ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian dengan Barang bukti yang turut diamankan 1 (satu) buah Handphone merk MEIZU tipe m5c warna hitam kombinasi merah.
Editor : Redaksi