suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kecanduan Sabu, Arek Wiyung Dijebloskan Penjara.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tersangka Penyalahgunaan narkoba saat jalani Identifikasi di Mapolsek.
Foto: Tersangka Penyalahgunaan narkoba saat jalani Identifikasi di Mapolsek.

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik - Tim anti Bandit Polsek Wiyung, Surabaya kembali bekuk satu pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Pelaku yang ditangkap, Pujiadi (36) warga Jalan Wiyung RT.003/RW. 002, Ds/Kel. Wiyung, Surabaya.

Pelaku Pujiadi diamankan Tim anti bandit Polsek Wiyung di Jalan Wiyung Gg I Mawar surabaya. Ketika itu dia kedapatan membawa 1 poket plastik berisikan sabu seberat 0,39 gram dan 1 unit HP.

Ditangkapnya pelaku ini dilakukan, setelah anggota mendalami informasi dari masyarakat jika di Wiyung Gg. I Mawar marak penyalahgunaan Narkotika. "Setelah diamankan, dalam introgasi awal dia mengakui jika barang tersebut miliknya," ucap Ipda Wahyu Ngabekti, Kanit Reskrim Polsek Wiyung, Minggu (1/9/2019).

Lanjutnya, sabu dalam paket hemat seberat 0,39 gram tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama, AAN. "Saat ini masih dilakukan pengembangan guna mengamankan pemasoknya," sebut Wahyu Ngabekti.

Usai menjalani introgasi awal, oleh petugas terhadap pelaku ini dilakukan tes urine, dan hasilnya positif Metamethamin yang bersumber dari sabu.

Selanjutnya pelaku dan barang buktinya di bawa ke Polsek Wiyung untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tom)

Editor :

Ukw pjs