Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Ismail Hadi Prayuda, asal Jalan Pucangan Gg.3/25 Surabaya ditangkap anggota Opsnal Unit 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya, karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Pria 26 tahun ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kami mendapat informasi masyarakat kalau pelaku selain jadi pengedar juga mengkonsumsi sabu. Saat kami menggerebek, Senin (26/8) tersangka kedapatan sedang menunggu pembelinya," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo
Ardian, Selasa (3/9/2019). Tersangka mengaku baru beberapa bulan ini menjual dan mengkonsumsi sabu. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 11 poket sabu berat seluruhnya 5,70 gram, 1 pipet kaca sisa pakai serta pipetnya, 4 unit HP, 2 bendel plastik klip, 2 skrop, 2 korek api, 2 ATM BCA dan 1 buah dompet.
Akibat bisnis haramnya itu, Ismail Hadi Prayuda dipastikan bertahun baruan di balik jeruji penjara mengingat ancaman hukuman yang dijerat kepadanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (tom)
Editor : Redaksi