Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo diringkus anggota Opsnal Polsek Wonocolo Surabaya, saat hendak melakukan transaksi. Pengedar yang ditangkap polisi tersebut adalah Samsul Arifin (28), asal Jalan Gemo Kali Gg 2/47, Wiyung Surabaya.
Tersangka Samsul Arifin ditangkap dirumahnya, Senin (28/8) sekitar pukul 22.00 Wib. "Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya Iptu Philips L Ropung menjelaskan, penungkapan tersebut berawal anggota Reskrim mendapat informasi kalau di Jalan Gemol Kali Wiyung - Surabaya sering dilakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Kemudian dilakukan Penyelidikan dan setelah diketahui Identitas yang diduga sebagai pengedar Narkotika, kemudian petugas melakukan penggeledahan di kost atau tempat tinggal nya pelaku di Jlalan Gemol Kali Gg 2/47 - Surabaya, dan saat dilakukan penggeledahan di tempat kosnya kami berhasil menemukan barang bukti berupa 1.800 (seribu delapan ratus) Butir Pil Koplo (LL), Timbangan Elektric dan Sabu-Sabu seberat 2,10 gram," sebut Philips dalam keterangannya, Selasa (3/9/2019).
Masih kata Philips, menurut keterangan tersangka Pil Koplo (LL) dan Sabu-Sabu tersebut di dapat dari seorang yang tidak di kenal dengan cara di ranjau. "Dia juga mengungkapkan, saat diringkus anggota Opsnal polsek Wonocolo, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir itu tak bisa berkutik. Saat itu, polisi menemukan Narkoba jenis sabu dan ribuan pil koplo.
Tersangka, lanjut Philips, dijerat dengan pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (tom)
Editor : Redaksi