Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Sebuah rumah Jalan Prada Kali Kendal 2. C/7 RT 02/RW 01 Kelurahan Prada Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, di grebek Polisi. Hasilnya, tiga orang diciduk karena kedapatan menggelar pesta sabu.
Mereka yang diringkus itu, diketahui bernama Putra Fajar Timur (18) warga Jalan Prada Kali Kendal 2.C, Surabaya, Febri Adi Laksono (32) warga Jalan Manukan Kerto II, Surabaya dan Handrik Setiawan (31) warga Jalan Pradah Kali Kendal 2.C, Surabaya.
"Rumah yang merupakan kediaman Putra Fajar Timur itu langsung digrebek dan dilakukan penggeledahan, Rabu (28/8/2019) pukul 23.00 WIB," sebut Ipda Wahyu Ngabekti, Kanit Reskrim Polsek Wiyung, Kamis (5/9/2019).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 4,28 gram dibagi menjadi 10 bungkus plastik kecil siap edar. "Disamping pemakai, dugaanya Putra Fajar Timur juga mengedarkan sabu tersebut," tambah Wahyu.
Selain 10 bungkus sabu, petugas juga menemukan satu pipet kaca yang terdapat serbuk putih sisa pakai seberat 1,41 gram. Satu sekrop terbuat dari sedotan plastik warna putih dan satu botol alat hisap juga disita. Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, ketiganya kemudian digiring ke Mapolsek Wiyung.
Kini, ketiganya harus meringkuk lama di penjara. Mereka disangkakan melanggar pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 juncto 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tom)
Editor : Redaksi