suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Miliki Sabu Seberat 44,55 Gram, Pria Ini Divonis 7 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan: Stevanus.

SURABAYA, Suara Publik.com - Andik Ari Wibowo dan Bambang Mulyono keduanya warga asal Bangsal Mojokerto, hari ini kembali jalani sidang perkara narkoba dengan agenda tuntutan dan berlangsung putusan (Vonis) dari Majelis Hakim, Kamis (05/09/2019).

Dalam menghadapi persidangan yang digelar diruang sari I ini, kedua terdakwa di dampingi kuasa hukumnya yakni Arip Budi Prasetijo.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TARUNA INDONESIA.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati.SH.MH, ini menyatakan, bahwa kedua terdakwa telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu.

Dengan ini menuntut agar kedua terdakwa diberi sangsi hukuman selama (9) sembilan tahun penjara, denda sebesar Rp 1 milyard dan subsidair (4) empat bulan kurungan, adapun tuntutan tersebut berdasarkan pasal yang nenjerat kedua terdakwa yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan menyatakan barang bukti berupa shabu seberat 44,55 gram dirampas untuk di musnahkan.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Usai dibacakan surat tuntutan tersebut, Arip Budi Prasetijo selaku kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya agar kliennya dihukum ringan, setelah itu Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut.

Dalam amar putusan Hakim, setelah mendengar tuntutan dari JPU, mengadili, memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andik Ari Wibowo dan terdakwa Bambang Mulyono dengan hukuman penjara masing masing selama (7) tujuh tahun denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan (3) tiga bulan kurungan...(Stev). 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper