Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Seorang pemuda warga Jalan Babatan Pilang 9/28 yang indekos di Jalan Petemon 3/87 Surabaya ditangkap Polisi lantaran membawa atau menyimpan narkoba jenis sabu. Fery Tanumiharjo (21),terpaksa mendekam di rumah tahanan Mapolrestabes Surabaya, lantaran menyembunyikan sabu di bajunya.
Penangkapan pelaku Driver Ojek Online itu berawal anggota Opsnal Unit III Polrestabes Surabaya mendapati informasi tentang adanya pemuda yang menyimpan sabu-sabu pada Selasa (3/9). Pemuda tersebut berhasil ditangkap anggota Opsnal Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekitar pukul 14.00 Wib.
"Ketika dilakukan penggrebekan dan penggelahan di dalam kamar kos pelaku Jalan Petemon 3/9 Surabaya, kami temukan barang bukti berupa, 1 (satu) poket sabu berat 0,45 gram, 1 (satu) Pipet Kaca yang masih ada sisa Narkotika jenis Sabu 1,48 gram beserta pipetnya dan 1 (satu) buah hp Xiomi putih," sebut Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian.
Karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu, Fery Tanumiharjo di giring ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses lebih lanjut. "Dari hasil penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 0,45 gram," ujar Memo Ardian
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tom)
Editor : Redaksi