suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Mahasiswa Asal Sidoarjo Dijebloskan ke Penjara.

avatar suara-publik.com
Foto : Tersangka saat digelandang menuju Sel Mapolrestabes Surabaya.
Foto : Tersangka saat digelandang menuju Sel Mapolrestabes Surabaya.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik- Seorang Mahasiswa bernama Latipul (23), warga Sidoarjo ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi gadis yang masih di bawah umur. Tersangka melakukan perbuatan itu dengan bujuk rayu, sehingga korban yang masih pelajar itu menuruti kemauan tersangka.

Kejadian tersebut berawal, tersangka yang berstatus mahasiswa itu melaksanakan PLP (Pengenalan Lingkungan Persekolahan) di SMPN kemudian kenal dengan korban dan berpacaran. "Selanjutnya tersangka menyetubuhi korban sebanyak 3 kali dengan menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban 12 tahun kemudian, korban disetubuhi oleh tersangka di penginapan Jalan Gunungsari Surabaya ," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.

Pihak keluarga korban akhirnya mengetahui kejadian tersebut. Karena tidak terima, ayah korban akhirnya melaporkan kasus itu kepada.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Berdasarkan laporan LP/B/736/IX/Res.1.24./2019/Jatim/Restabes Sby, tanggal 25 agustus 2019, tersangka berhasil diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya itu, kini pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper