Laporan: Nano.
Surabaya Suara-Publik.com - Dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilakukan toko emas Yayasan Eks Pasukan(Yasepas) area Kapasan Surabaya yang tahun 2018 lalu sempat dilaporkan oleh Ida warga Sidoyoso Surabaya ke Reskrimsus Polda Jatim, karena dirinya merasa dirugikan oleh pihak Yayasan yang mana kehilangan barangnya dalam hal ini gelang emas kurang lebih 37gram yang digadaikan ke pihak yayasan.
Nampaknya kasus ini terus dikawal oleh LSM GARAD supaya ada tindak lanjut. Hal ini diketahui,saat Achmad Garad selaku pimpinan mengantarkan surat konfirmasi tindak lanjut atas kasus tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Reskrimsus) Polda Jatim hari ini (17/09/19).
"Sebenarnya saya mendapatkan surat kuasa dari korban(Ida) untuk melakukan investigasi sejak tahun 2018 lalu, yang bersangkutan juga sudah melakukan pengaduan secara tertulis ke pihak Rekrimsus. Namun hingga saat ini belum mendapat perkembangan, maka nya saya kirimkan surat konfirmasi sebagai tambahan data dan komitmen kami dalam bergerak, ya mudah mudahan saja segera mendapat tindak lanjut dari pihak Reskrimsus",ujar Achmad Garad.
Achmad Garad menunjukkan tanda terima konfirmasi, sementara Ida yang juga tampak dilokasi mengatakan bahwa, dirinya sempat dikontak dari pihak Reskrimsus namun masih belum mendapat titik temu",katanya.
Kasus saya ini tidak ada pijakan hukumnya, tapi oleh pihak Reskrimsus yang menangani kasus ini, kalau saya mau, saya sempat dapat tawaran supaya ada mediasi dengan pihak Yayasan untuk dimintakan ganti rugi setengah dari nilai barang saya, ya saya tidak mau, mengingat gara gara kasus ini, saya tidak cuman rugi materi, tapi juga menguras pikiran tenaga dan waktu",ujar Ida saat di dampingi Achmad Garad di RESKRIMSUS Polda Jatim.
"Kalau dikatakan tidak ada pijakan hukumnya, terus bagaimana dengan Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengingat ada bukti yang valid dari pihak korban yang dirugikan. Dalam hal ini Ida kehilangan barang(gelang emas) kalau dinominalkan bisa puluhan juta, tidak hanya itu kami juga mendapat jawaban surat dari pihak OJK bahwa Yayasan ini tidak terdaftar jadi bisa dikatakan ilegal, ya kalau tidak ada sanksi bisa saja ini bisa merugikan masyarakat yang lain karena tidak ada perlindungan sebagai komsumen" tutup Achmad Garad
Editor : Redaksi