suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polsek Lakarsantri, Ungkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

avatar suara-publik.com
Foto: Tersangka diapit Kapolsek dan Kanit Reskrim
Foto: Tersangka diapit Kapolsek dan Kanit Reskrim
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Tiga pelaku pengedar Narkotika jaringan Lapas Porong diamankan oleh Reskrim Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya. Tiga pelaku ini mempunyai peran berbeda, ada yang menjadi kurir Narkotika jenis sabu dan ada pula yang menjadi kurir pil koplo dobel L.

Ketiga pelakunya,.Indra W, (35), Andi S, (33) warga Jalan Karangrejo Surabaya, dan Indra J, (44) warga Jalan Bronggalan, Surabaya. Pengungkapan kasus Narkotika jaringan Lapas ini bermula ketika anggota Reskrim Polsek Lakarsantri mendapat informasi bahwa Indra yang tinggal di rumah kos Jalan Girilaya Surabaya sering mendapatkan kiriman.

Petugas akhirnya menggrebek rumah kost Jalan Girilaya Surabaya, yang ditempati Indra, Jum'at, 13 September 2019 sekira jam 00.30 WIB. Begitu digeledah, dalam kostnya ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang berisi Kristal putih (sabu) seberat 6,91 gram. "Bukan hanya itu, juga ditemukan 1 (satu) timbangan elektrik warna silver, dan 9 (sembilan) butir pil Extacy warna biru serta 1 (satu) dos yang berisi ribuan pil koplo," sebut AKP Palma, Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Rabu (18/9/2019).

Lanjut Palma, pil koplo itu berjumlah 80 ribu lebih milik tersangka Indra J yang dititipkan kepada Indra W, dan akan diedarkan oleh keduanya. Dua pelaku ini sudah 3 kali mengambil barang berupa pil koplo dan sudah diedarkan.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Selain itu, setelah dikembangakan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi, ketika hendak mengirim 6 poket sabu seberat 0,72 gram. Sesuai keterangan Andi, barang berupa sabu tersebut didapat dari orang lain melalui seseorang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dua pelaku Andi mengaku mendaoatkan perintah dari seseorang untuk mengedarkan pil koplo dan mendapat imbalan 300 ribu dalam seminggunya. Sementara pelaku Andi, mendapatkan sabu Jaringan Lapas Porong dengan iming-iming dapat nyabu gratis jika dapat menjual dalam paket hemat. Barang bukti yang diamankan, 5 (lima) bungkus sabu seberat 6,91 gram, 1 (satu) timbangan elektrik warna silver, 9 butir pil Extacy warna biru dan 85 ribu lebih pil koplo. (tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper