Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Seorang residivis bernama Riski Raka Kurniasandy (18), asal Lidah Wetan Surabaya diringkus anggota Reskrim Polsek Sawahan Surabaya, karena tersangkut kasus curas (pencurian dengan kekerasan).
"Penangkapan terhadap pelaku berawal, korban Yustina Anjarsari (22), warga Jalan Dukuh Gemol Gg. I / 2 Wiyung Surabaya, berangkat dari kos nya berboncengan dengan temannya menuju ke Rungkut, ketika melintas di samping KBS Jalan Wonokromo Surabaya, tiba-tiba dari arah samping kiri Tas yang dicangklong korban ditarik paksa oleh pelaku bersama temannya yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah pelaku berhasil menarik paksa tas korban kemudian kabur, selanjutnya korban dan temannya mengejarnya, dan teriak teriak, saat itu anggota Reskrikb Polsek Sawahan melakukan mobile di sekitar Pasar Pakis, Kembang Kuning, mendengar teriakan seketika itu ikut mengejar nya, dan akhirnya salah satu pelaku dapat ditangkap dan satu pelaku berhasil melarikan diri," sebut Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto.
"Lanjut Ristitanto, dari hasil penyelidikan rencana hasil kejatannya dibuat minum-minuman keras (miras). Dari penangakan pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebuah tas cangklong kecil warna Pink berisi HP Iphone 7 warna Gold dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam Pink No.pol : L 3293 UG milik pelaku. Kini residivis yang masih lajang itu kembali dijebloskan penjara, dan pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.( tom)
Editor : Redaksi